Nunukan Kaltara, Berandankrinews.com–Satuan Reserse Kriminal polres Nunukan berhasil mengamankan dua pelaku penjambretan 1 buah handphone dirumah makan Arema yang beralamat di Jl. Fattimura Kelurahan Nunukan Kecamatan Nununukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara. Minggu (23/9).
Dua tersangka melakukan aksi nekatnya pada pagi hari sekitar pukul 05.30 wita, dengan menjambret sebuah telepon genggam merk xiomi dari seorang bocah laki-laki beruisia 10 tahun saat sedang mengunakan telepon genggam tersebut.
Dari keterangan kepolisian kedua pelaku bernama Payong (19) dan Siku Molan (19) diduga kedua pelaku kuat melakukan aksi penjambretan diwilayah Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP. Jepri Yuniardi SIK melalui Kasubbag Humas Polres Nunukan Iptu. M. Karyadi di Nunukan mengatakan kedua tersangka melakukan aksinya kepada bocah yang sedang mengunakan telepon genggam.
“awalnya pelaku ini melihat bocah yang sedang bermain handphone pelaku langsung berhenti, salah satu pelaku mendekati bocah tersebut lalu merampas handpone yang sedang digenggam bocah itu,kemudian pelaku langsung melarikan diri dengan sepeda motor yang ditunggangginya”, jelas Karyadi.
Tambah karyadi salah satu pelaku merupakan TKI deportasi asal Negeri Sabah, Tawau Malaysia pada Februari tahun 2018.
Diketahui Payong dan Siku Molan bekerja sebagai penata rias disalah satu salon di Jl. Yamaker.
Dari aksi kedua pelaku, petugas kepolisian mengamankan 1 unit sepeda motor beat warna putih orange dengan Nomor polisi KT. 4140 SM, 1 buah anak Kunci, 1 lembar kemeja lengan panjang motif kotak warna merah, 1 lembar kemeja lengan panjang motif kotak warna abu abu, 1 lembar jaket sweater warna abu abu dan 1 buah telepon genggam merk Xiomi.
saat ini kedua pelaku bersama dengan barang bukti diamankan di Mapolres Nunukan guna untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan Kedua pelaku dijerat pasal 365 ayat 1 KUHP subsider pasal 363 ayat 1 ke 4e kuhp dengan ancaman 9 tahun penjara.
Penulis: Oktavianus