Jatah BBM Untuk Kendaraan Nunukan Dinikmati Kendaraan Dari Luar Daerah

 

Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)- Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) dikabupaten Nunukan tidak sesuai yang diharapkan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan seharusnya melarang penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi bagi kendaraan dari luar daerah, demi untuk mencukupi kuota bagi kendaraan khusus Nunukan.

Haji Loading mengatakan menyangkut BBM yang perlu diperhatikan pemerintah dikecamatan-kecamatan itu perlu APMS. Rabu (7/11/2018)

“jangan jatah Nunukan dibawa ke Sebuku, disebuku banyak yang sejahtera yang mampu untuk membangun APMS tapi nyatanya sudah bertahun-tahun tidak terbit legalitasnya, lanjutnya apakah sengaja diperlambat sehingga APMS yang ditanjung milik haji saing itu pelayanannya kesana,”jelas Loadding.

Ia menuturkan banyaknya kendaraan dikabupaten Nunukan yang ada sebagian dari luar kota, Khususnya instansi yang mengurusi itu harus memasukan data yang benar-benar ke pusat maupun provinsi.

“Daftarkan kendaraan yang benar-benar, sekian roda dua, sekian roda 4 tapi yang bayar pajak di Nunukan,”kata Loadding

Haji Loading juga mengatakan kan ada kendaraan disini tidak bayar pajak, tapi bayar pajak didaerahnya masing-masing.

“kan ada, yang tidak bisa dipungkiri, cobalah usulan untuk Gubernur dibuatkan perda semua kendaraan dari luar daerah Nunukan membayar pajak 50 persen untuk dinunukan, 100 persen untuk didaerahnya,”ujarnya.

Jadi perlu diusulkan data yang benar, ini sudah berapa Bupati yang menjabat Nunukan sudah mencapai 19 tahun namun kita masih antri terus ini kata Loadding kepada Berandankrinews.com.

Dia juga mempertanyakan kendaraan yang berada dari luar daerah Nunukan apakah membayar pajak disamsat Nunukan.

“apakah plat KU ini yang dipungut pajaknya dan apakah plat dari luar daerah dipungut atau tidak pajaknya? Jika benar dipungut pajaknya itu saya pertanyakan datanya yang masuk ke pertamina kenapa tidak sesuai, karena banyak kendaraan dari luar masuk mengambil bbm di Apms Nunukan. Kemudian keberadaan Apms itu sudah mampu materialnya, kenapa tidak naik menjadi SPBU,”pungkasnya.

Ketika Berandankrinews.com mengkonfirmasi terkait pembayaran pajak disamsat kabupaten Nunukan, Kepala UPTD, Elyanto mengatakan karena NKRI semua kendaraan di Indonesia Plat dari luar pun tidak wajib daerah setempat memungut pajak kendaraan tersebut.

“kami tidak memungut pajak dari kendaraan dari luar, hanya izin operasi saja per tiga bulan dan itu bukan wewenang samsat, itu wewenang pihak kepolisian,”jelas Elyanto, Selasa (13/11/2018).

Dia menjelaskan sebenarnya kita rugi karena mereka kendaraan dari luar mengunakan jalan kaltara, saat jalan rusak subsidi merekakan tidak ada, karena mereka membayar pajak didaerah mereka. Lanjut Elyanto kami melaporkan sesuai data yang kami terima seperti perahu yang dilaporkan Dinas kelautan dan perikanan serta dari Dinas Perhubungan khusus untuk kendaraan didarat.

“karena NKRI UU No.28 tahun 2009 tentang pajak daerah, itu wewenang hak kendaraan dari mana asal mereka, sedangkan kami melaporkan sesuai data yang kami terima seperti perahu yang dilaporkan Dinas kelautan dan perikanan serta dari Dinas Perhubungan khusus untuk kendaraan didarat,”kata Elyanto.

Saat Berandankrinews.com meminta konfirmasi dari Dinas Perdagangan Kepala Bidang Perdagangan Dalam, Marlina Puspa Sari tidak dapat memberikan komentar terkait subsidi BBM yang digunakan kendaraan dari luar daerah.

“kebetulan saya baru juga disini, jadi mohon maaf mas, saya tidak bisa memberikan komentar,” kata Marlina. (***)