NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama dengan Disdukcapil Kabupaten Nunukan melaksanakan Pelayanan ‘Jemput Bola’ di Kawasan Perkebunan Sawit milik PT. Tirta Madu Sawit Jaya II (TMSJ) di wilayah perbatasan Tulin Onsoi, Kabupaten Nunukan.
Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) ini, dikemas dalam bentuk inovasi Fasilitasi Pelayanan Pindah Datang Luar Domisili Kaltara Berbasis Implementasi Stelsel Aktif atau disingkat SiPelayanPintar SiKaltaraBisa.
Kepala Disdukcapil Kaltara Drs. H. Sanusi, M.Si menjelaskan, bahwa SiPelayanPintar SiKaltaraBisa satu dari dua inovasi yang sedang dijalankan oleh Disdukcapil Kaltara. Inovasi ini berfokus kepada langkah stelsel aktif Disdukcapil dalam memfasilitasi proses pindah datang penduduk yang terkendala waktu dan biaya.
“Disdukcapil harus hadir secara aktif di tengah masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan Adminduk, perlu diketahui bahwa pelayanan administrasi kependudukan memang bukan pelayanan dasar, tetapi dasar dari semua pelayanan dasar,” jelas Sanusi.
Sanusi mengatakan yang terpenting bagaimana penduduk yang datanya masih di luar Kaltara bisa dipindahkan dulu ke Kaltara. Selanjutnya, terkait perbaikan dan perubahan data kalau sudah di Kaltara akan lebih mudah dilakukan.
“Nanti kalau sudah disini biar teman-teman Dukcapil Nunukan yang eksekusi terkait kebutuhan perubahan data, tambah data anak, urus akta lahir, akta nikah, dan lain-lain,” sambung pria yang pernah menjabat sebagai PJ Bupati Tana Tidung tersebut.
Kepala Bidang Fasilitasi Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Provinsi Kaltara Fendi Asrian, M.Si., selaku Ketua Tim Pelaksana Kegiatan sekaligus Reformer Inovasi, mengungkapkan hal ini sesuai dengan amanat Gubernur Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, S.H, M.Hum terkait masih banyaknya penduduk di wilayah III Nunukan, dari Lumbis hingga Sei Menggaris yang masih berdomisili di luar wilayah Kaltara yang kesulitan untuk mengurus kepindahan ke Kaltara.
PT. TMSJ dipilih sebagai Pilot Project Inovasi Aksi Perubahan karena mayoritas karyawan merupakan pendatang dan belum mengurus kepindahan penduduknya ke Kaltara.
Fendi menjelaskan bahwa prinsip dari inovasi adalah stelsel aktif, yang artinya petugas adminduk yang aktif mendatangi perusahaan atau komunitas tertentu demi memudahkan mereka, baik itu dalam hal efisiensi waktu maupun biaya yang bisa ditekan sekecil mungkin.
“Disdukcapil siap hadir di tengah masyarakat, harapan kami dengan adanya inovasi ini masyarakat menjadi terbantu dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus pulang kembali mengurus ke daerah asalnya,” tutup Fendi.
Sebanyak 9 personil Disdukcapil Provinsi Kaltara dan 10 personil Disdukcapil Kabupaten Nunukan ditugaskan dalam pelayanan jemput bola ini.
Sebagai informasi, inovasi ini didesain melalui Aksi Perubahan pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator Provinsi Kaltara dan diluncurkan secara resmi pada tanggal 24 Mei 2023 yang kemudian disusul oleh pelayanan administrasi kependudukan selama 3 (tiga) hari hingga 27 Mei 2023. ini.
(dkisp)