Sigap Pelaut Diharapkan Atasi Persoalan Perikanan di Kaltara

TANJUNG SELOR – Sekprov Kaltara, Dr. H. Suriansyah, M.AP mengatakan Destruktif Fishing merupakan cara penangkapan ikan yang dinilai dapat merusak biota laut. Hal ini di sampaikannya saat membuka acara Peluncuran Program Sinergitas Penerapan Strategi Preventif, Persuasif Dalam Pencegahan Destruktif (Sigap Pelaut) di Ruang Serbaguna Lt.1 Gedung Gadis Kaltara, Kamis (30/11).

Sekprov Suriansyah menjelaskan tentang potensi Kaltara memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar.

“Berdasarkan Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltara, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kaltara atas dasar harga konstan pada tahun 2022 sebesar 67.534.39 milyar rupiah. Didalamnya terdapat nilai tambah dari sub sektor perikanan sebesar 5.154,39 miliar rupiah atau sebesar 7,7%. Selain itu, dengan laut Kaltara yang memiliki luas 776 ribu hektar dan panjang garis pantai sekitar 3.557 KM, rata-rata laju pertumbuhan subsektor perikanan tahun sejak tahun 2018 hingga tahun 2022 tumbuh sebesar 6,2%,” ulasnya

Ia mengatakan selain perairan di laut, Kaltara juga memiliki kekayaan sumber daya sungai yang membentang dari Kabupaten Malinau, hingga hilir Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Bulungan. Kekayaan sumber sumber daya perairan tersebut harus di jaga dengan konsep ekonomi biru, yaitu memanfaatkan sumber daya perairan yang berwawasan lingkungan yang bisa di gunakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.

Ia menjelaskan, berdasarkan data produksi perikanan tangkap di perairan darat Provinsi Kaltara tahun 2019-2021. Hasil tangkapan mengalami penurunan dalam tiga tahun terakhir hal ini menyebabkan kegiatan perekonomian ikut menurun efek nyata terjadi pada turunnya perekonomian pada nelayan lokal imbas dari menurunnya hasil produksi pada perikanan tangkap di perairan darat.

“Salah satu penyebab terjadinya penurunan hasil tangkapan tersebut yakni aktivitas penangkapan ikan yang merusak (Destruktif Fishing),” katanya

Oleh karena itu diperlukan perhatian khusus dalam penanganan Destruktif Fishing di Provinsi Kaltara. Sekprov menyebutkan, terdapat tiga jenis aktivitas Destruktif Fishing yaitu penangkapan ikan dengan menggunakan racun, penangkapan ikan menggunakan bom, dan penangkapan ikan menggunakan sengatan listrik.

Dampaknya sangat membahayakan manusia hingga menyebabkan kematian, rusaknya sumber daya ikan, dan rusaknya ekosistem perairan.

Karena itu ia berharap, perlu adanya terobosan dalam mengatask persoalan Destruktif Fishing di Provinsi Kaltara melalui kebijakan pemerintah dengan menimbang sejumlah aspek, mulai kelestarian sumber daya perairan hingga dampak sosial dan ekonomi pada nelayan lokal.

Sekprov berterima kasih terkait inovasi Sigap Pelaut ini yang diinisiasi oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kaltara, Rukhi Syayahdin, S.ST.PI ia juga sebagai bagian dari pelaksana Proyek Perubahan Pelatihan kepemimpinan Nasional Tingkat II Angkatan Ke-32 Tahun 2023.

Hadir dalam Kegiatan ini, Asisten Bidang Perekenomian dan Pembangunan, Dr. Bustan, SE.,M.Si, serta unsur Forkopimda Provinsi Kaltara.

(dkisp)