TANJUNG SELOR – Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GGWP) Biro Pemerintahan selaku Sekretariat GGWP Kalimantan Utara (Kaltara) menyelenggarakan rapat analisa kerjasama antar pemerintah provinsi bersama Kabupaten/Kota se-Kaltara berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (PERMENDAGRI) no 22 tahun 2021 terkait dengan kerjasama daerah, Selasa (25/6).
“Baik provinsi ke kabupaten maupun antara kabupaten ke kabupaten/kota harus ada kerjasama agar memudahkan berbagai macam kegiatan yang akan kita laksanakan,” ucap Kepala Biro Pemerintah Kaltara, Taufik Hidayat, S.TP., M.Si.
Sesuai dengan peraturan perundang-undangan peraturan pemerintah nomor 33 tahun 2018 bahwa gubernur adalah wakil pemerintah pusat maka gubernur memiliki kewajiban memantau kegiatan-kegiatan di kabupaten/kota. Rapat ini juga ditekankan oleh Taufik untuk lebih menggali banyak potensi daerah yang bisa dikerjakan bersama.
“Baik itu dalam satu provinsi, daerah dengan provinsi lain atau daerah dengan luar negeri. Potensi bukan hanya sumber daya alam namun juga wisata, budaya untuk meningkatkan kemampuan daerah,” tambahnya.
Dirinya mencontohkan Bulungan yang memiliki potensi wisata Goa Stalaktit yang baru saja ditinjau oleh gubernur beberapa waktu lalu bisa di kerjasama-kan. Berbagai peluang-peluang lnvestasi juga terus dirumuskan dalam rapat.
“Tidak hanya mencari investor tapi kita juga menggali potensi yang ada seperti arang, kopi, tugas kita dari pemprov menyambungkan mulai dari transportasi hingga bagaimana Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak luar bisa terjalin dengan kabupaten/kota,” ucap Taufik.
Taufik menambahkan agar daerah tidak terus bergantung pada investasi sumber daya alam perlu penyamaan persepsi agar potensi budaya, wisata, perikanan.
“Pantai, gunung, goa, alam, perikanan kita punya jadi kita berbagi baik investor maupun yang diberdayakan masyarakat juga harus ada mari kita dorong bersama berbagai kerjasama, untuk kepentingan masyarakat Kaltara,” tutupnya.
(dkisp)