NUNUKAN – Pergantian nahkoda kepemimpinan baru, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kab.Nunukan, Anton Suryadi Siagian, S.H., M.H ingatkan agar masyarakat tidak takut perihal aduan laporan penyalahgunaan narkotika di Nunukan, Jumat (21/07/2023) siang.
Adapun, kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Nunukan yang sebelumnya yakni Emmnuel Henry Wijaya, S.H., M.H telah resmi digantikan oleh Anton Suryadi Siagian, S.H., M.H.
Selaku Kepala BNN Kab.Nunukan yang baru, Anton Suryadi Siagian, S.H., M.H saat diwawancara bersama dengan tim Radio dan Media Online BERANDANKRI di kantor BNN Nunukan mengatakan bahwa kedepannya akan merangkul masyarakat yang takut dan khawatir untuk melapor terkait penyalahgunaan narkotika ke BNN.
“Dengan hadirnya saya disini mencoba mendekatkan diri bahwa BNN kini bersahabat dengan masyarakat bukan malah menjadi musuh, adanya mereka menjadi prevalensi penyalahgunaan narkoba di Nunukan berkurang dengan keberanian diri sendiri melapor ke BNNK kita akan bantu semaksimal mungkin,” ucap Anton Suryadi.
Bersama dengan itu, ia juga mengatakan program dari BNN kedepan adanya penyuluhan gratis untuk masyarakat Nunukan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Kedepan BNN dan masyarakat akan saling berperan ikut serta kita lakukan sosialisasi dengan konteks bahaya dari penyalahgunaan narkoba, bagaimana pencegahan dan konteks dari rehabilitsi dengan sosialisasi dan penyuluhan-penyuluhan secara gratis,” ucap Anton Suryadi.
Kemudian Anton juga menyampaikan harapannya untuk generasi penerus bangsa terkhususnya pemuda-pemudi di Kab.Nunukan.
“Harapan kita untuk pemuda-pemudi Nunukan, jangan takut dan khawatir untuk melapor bahwa di lingkungan kalian ada narkoba, karena kita dilindungi oleh undang-undang dan marilah bergabung bersama BNNK jadikan dirimu lebih sehat, lebih produktif demi masa depan yang cerah ,” terang Kepala BNN Nunukan yang baru.
Selanjutnya BNN Nunukan akan merencanakan program aduan laporan penyalahgunaan Narkotika dengan menggunakan sistem website sehingga meminimalisir prosedur dengan langsung ke kantor.
(*)