Nunukan, Berandankrinews.com–Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 104 TKI yang tidak memiliki dokumen yang sah, Selasa (22/1/19) kemarin.
Sebanyak 104 TKI yang dipulangkan melalui pelabuhan Resmi Tunon Taka Nunukan, Sebanyak 90 Laki-laki Dewasa dan 14 Wanita dengan berbagai kasus yakni 62 kasus Ilegal, 11 tinggal lebih lama atau masa berlaku passport telah habis, 25 kasus narkoba dan 6 kriminal.
Saat ini TKI tersebut ditampung di Rusunawa Jl. Ujang dewa sedadap, Kelurahan Nunukan Selatan Kecamatan Nunukan Selatan, untuk dilakukan pendataan.
Koordinator Staf perlindungan BP3TKI Nunukan Nur Bintang dinunukan mengatakan, selama tiga hari kita tampung di Rusunawa, untuk dilakukan pendataan.
“Mulai penjemputan, pendataan dan pembubaran bersyarat penjamin,” Kata Bintang, Rabu (23/1/19).
Disampaikannya, Penjamin ini dikriteriakan untuk penjamin dinunukan harus ada surat permohonan ke BP3TKI dan Dinas tenaga kerja, izin usaha yang berlaku sebagai bukti nanti untuk pemeriksaan.
“Jangan sampai dijamin untuk bekerja ternyata, usahanya bodong. Jadi harus ada cap stempel perusahaannya,” Jelas Bintang.
Tambahnya, Kita juga menawarkan kepada TKI ini yang ingin pulang ke Kampung halamannya dengan dibiayai negara. Namun proses pemulangan agak lama karena pengajuan dulu kebendahara.
Lanjut Bintang, tetapi jika ada pihak korban deportasi ini yang ingin pulang cepat silahkan kita tidak menolak namun pihak keluarga harus ada yang menjamin.
“Pihak keluarga harus memberikan copyan tiket sebagai jaminan dan menandatangani surat perjanjian, ini kita lakukan agar tidak ada calo-calo yang berani menjamin mereka ini dengan sembarangan. Kita juga sudah memberikan pemahaman kepada penjamin apabila nantinya TKI yang dijamin masuk Ke Malaysia secara ilegal maka yang diproses hukum adalah penjamin, ini yang kita terangkan diawal,” kata Bintang.
Menurut Nur Bintang, TKI yang lahir dinunukan dengan memiliki KTP dan SPLP dari copyan KJRI yang kita lihat.
“Dari SPLP itu kita lihat mereka ini lahir dinunukan atau didaerah lain dikaltara, itu kalau ada yang menjamin kita serahkan karena mereka orang disini sesuai SOP dipulangkan ke wilayah asalnya. Tetapi kita buat perjanjian penjamin namun jika tidak ada penjamin kita lepaskan saja,” Ujar Bintang.
Bagi mereka TKI yang berasal dari luar provinsi Kaltara, Kata Bintang, penjamin harus membawa bukti kartu keluarga.
Menurut Bintang, Terkadang penjamin inikan mengaku keluarga dan saudara, sehingga ketika ditanyakan bedanya saudara dan keluarganya mereka binggung. Jadi kami tegaskan keluarga dengan saudara itu berbeda, Keluarga itu hubungan darah ayah, ibu dan anak. Jika memang dia anak kami hanya minta bawakan kartu keluarganya dan tunjukan nama anak itu didalam kartu keluarga tersebut maupun penjamin.
Lanjutnya, jika nama penjamin di kartu keluarga tersebut tidak ada, maka kami meminta surat kuasa dari keluarga TKI ini yang ada namanya dikartu keluarga.
Dikatakan Bintang, TKI yang tidak ada keluarganya yang menjamin, sesuai SOP kita akan pulangkan paksa ke kampung halamannya masing-masing, kami akan berkordinasi dengan stakeholder terkait didaerahnya.
“Kita lakukan kebijakan seperti ini jangan sampai TKI deportasi ini terlantar dinunukan menjadi masalah sosial, seperti tahun sebelumnya angka pencurian meningkat, ternyata pelakunya adalah TKI deportasi,” Ungkapnya.
Setelah pimpinan yang baru Kombes Pol Dr. Ahmad Ramadhan, kata Bintang, Membuat kebijakan untuk memulangkan semua TKI ke daerah asalnya.
“Ini bertujuan agar seluruh daerah asal pemerintah Provinsi maupun kabupaten domisili TKI deportasi mengetahui bahwa warga mereka bermasalah diperbatasan, seperti NTT, Sulawesi dan Jawa Timur hingga Papua,” Kata Bintang.
Menurut Bintang, Perlunya sosialisasi TKI prosedural didesa-desa atau kota-kota besar, bahkan dipelabuhan maupun bandara perlu diperketat, karena membeli sebuah tiket mengunakan KTP .
“Rata-rata TKI deportasi ini yang masuk secara ilegal tidak memiliki KTP tapi bisa menaiki Kapal Pelni, jadi ini perlu dievaluasi,” Jelas Nur Bintang. (**/OV).