Jakarta-Berandankrinews.com
Sempat Viral di media Sosial sehingga menimbulkan ketidaknyamanan terhadap kehidupan warga Masyarakat, pria ini Akhirnya diamankan Pihak kepolisian
Prioritaskan Keamanan Bangsa Polri menetapkan pria berinisial DK alias MC sebagai tersangka ujaran kebencian di media sosial terkait bentrokan dua kelompok massa yang terjadi di Bitung, Sulawesi Utara. Dari pemeriksaan, motif tersangka melontarkan komentar bernada provokasi itu lantaran dirinya kesal saat melihat adanya video kekerasan terhadap orang tua.
Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 45a ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) dan/atau UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar jo Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun.