Press release Akhir tahun 2022 , Badan Narkotika Nasional Prov Sulbar

Sulbar BerandaNKRINews

PLT Kepala BNNP Sulbar bersama kepala bagian umum BNNP Sulbar melaksanakan kegiatan press release di akhir tahun , ini beberapa capaian kinerja BNNP Sulbar .

Sepanjang Tahun 2022 tercatat di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat telah terjadi tindak pidana narkotika yang ditangani oleh BNNP Sulawesi Barat sebanyak 19 kasus dengan total 44 tersangka. Adapun proses penyelesaian kasus tindak pidana narkotika 2022 sebanyak 44 tersangka (P21).

BNNP Sulawesi Barat tahun 2022 telah berhasil mengungkap barang bukti narkotika sejumlah 154,6214 gram sabu Barang bukti lainnya adalah Rp. 9.250.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) uang tunai, 37 (Tiga Puluh Tujuh) buah Handphone, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, dan 5 (lima) unit kendaraan roda dua.

Dari 19 Kasus yang berhasil diungkap BNNP Sulawesi Barat, 2 (dua) diantaranya merupakan jaringan Palu – Mateng dan Pinrang – Polman dengan jumlah tersangka 7 orang serta Barang Bukti Narkotika jenis sabu sejumlah 125,6871 gram yang akan diedarkan di Wilayah Provinsi Sulawesi Barat.

Selama Tahun 2022 BNNP Sulawesi Barat telah melaksanakan pemusnahan Barang Bukti Narkotika jenis sabu sejumlah 92,9661 gram. Sedangkan untuk klasifikasi tersangka yang berhasil diamankan oleh BNNP Sulbar sebanyak 44 tersangka dengan uraian sebagai berikut.

Berdasarkan jenis kelamin mayoritas laki-laki sebanyak 42 orang (95,24%). Berdasarkan karakteristik usia dibagi kedalam kelompok usia dengan interval : 15 – 24 Tahun sebanyak 5 orang (11%), 25 – 34 Tahun sebanyak 7 orang (21%), 35 – 44 Tahun sebanyak 27 orang (61%) merupakan kelompok usia mayoritas dari tersangka yang diamankan, 45 – 54 Tahun sebanyak 3 orang (07%), dan 55 – 64 Tahun sebanyak 0 orang (0%) merupakan kelompok usia terendah dari tersangka yang diamankan. Adapun karakteristik pekerjaan dibagi kedalam kategori : Wiraswasta sebanyak 18 orang (35%) merupakan kategori dengan jumlah mayoritas dari tersangka yang diamankan, Petani/Pekebun sebanyak 8 orang (19%), Anggota Polri sebanyak 3 orang (7%), Pelajar/Mahasiswa sebanyak 3 orang (7%), PNS sebanyak 2 orang (4%), Karyawan Honorer sebanyak 2 orang (4%), Karyawan Swasta sebanyak 2 orang (4%),yang merupakan kategori dengan jumlah terendah dari tersangka yang diamankan, Anggota DPRD sebanyak 1 orang (2%),Anggota TNI Non Aktif sebanyak 1 orang (2%), Swasta sebanyak 1 orang (2%), Sopir sebanyak 1 orang (2%), IRT sebanyak 1 orang (2%) Pengangguran sebanyak 1 orang (2%), Hal lain yang menarik adalah karakteristik tersangka tangkapan berdasarkan status atau peran dalam aksi tindak pidana narkotika yang dibagi kedalam kategori : Bandar sebanyak 4 orang (9%), Pengedar sebanyak 17 orang (39%), pengguna sebanyak 16 orang (36%) dan Kurir sebanyak 7 orang (16%). Tutup Herman S.Pd.MH ( Plt Kepala BNNP Sulbar)

Sumber : rilis BNNP Sulbar/ sal 76