Nunukan, Berandankrinews.com–Pemilik SB Dwi Putra 05 Muhammad Yusuf lakukan Pra Peradilan melalui kuasa Hukumnya Muhammad Iskandar, SH kepada TNI Angkatan Laut Nunukan, Senin (18/2/19).
Hal tersebut dilakukan oleh Yusuf bersama Muhammad Iskandar dikarenakan apa yang dilakukan TNI AL Nunukan dianggap telah melanggar Undang-undang Pidana atas penahanan Jupri dan rekannya pada 9 Februari 2019 lalu.
Dikatakan Muhammad Iskandar bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Lanal Nunukan dengan menangkap Jupri yang merupakan Nahkoda dan dua orang ABK dari SB Dwi Putra 05, hingga saat ini penahanan yang bersangkutan tidak melalui prosedur hukum yang sebagaimana diamanahkan oleh undang-undang.
“Seharusnya pihak Lanal itu melakukan penyidikan menurut UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana yaitu melakukan pemeriksaan yang bersangkutan segera mungkin, kemudian saat menyampaikan itu secara tertulis. Surat perintah penahanan kepada keluarganya,”Jelas Iskandar.
Menurut Iskandar, Penahanan Jupri Cs ini berkaitan dengan tidak sahnya penahanan yang dilakukan sekarang ini, karena mereka sudah ditahan 10 hari tanpa suatu kepastian hukum yang seharusnya dilakukan pihak Lanal Nunukan.
“Ya, pihak Lanal Nunukan itu harus memberikan surat perintah penahanan gitu loh, bahwa statusnya Jupri Cs betul ditahan. Inikan ditahan begitu saja tanpa dengan dokumentasi,” ujar Iskandar.
Karena tanpa kepastian hukum Muhammad Yusuf pemilik speedboat Dwi Putra 05 melakukan gugatan dikantor Pengadilan Nunukan siang tadi (Senin, 18/2/19).
Disampaikan Muhammad Iskandar, sebelumnya pihaknya telah melakukan komunikasi terhadap pihak lanal Nunukan.
“Langkah komunikasi telah kami lakukan dengan pihak Lanal, sementara yang dapat kami temui Kapten Halik berkaitan dengan penahanan. Sementara yang berkaitan dengan Muhammad Yusuf klien saya adalah mengenai penyitaan daripada SB Dwi Putra 05 tanpa dilakukan izin dari ketua PN Nunukan sesuai UU hukum acara pidana Pasal 38 ayat (1) yang berkaitan dengan memuat daging allana,”Ungkap Iskandar.
Sementara saat ini SB Dwi Putra 05 telah berganti warnag dan digunakan untuk patroli, sementara barang bukti tidak dapat digunakan menurut aturan, beber Iskandar.
Saat ini yang telah di pra peradilankan Muhammad Yusuf terkait penahan dan penyitaan untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kami hanya mencari kepastian hukum atas peristiwa yang menimpa Jupri Cs dan penyitaan terhadap SB Dwi Putra 05 ini,”Pungkasnya.