Kepala Disdikbud Kaltara Sigit Muryono bersama Ketua PPDB 2019/2010 Provinsi Kaltara Joko Suprapto menjadi narasumber pada ResKal edisi ke-42, Rabu (12/6).

PPDB Beri Prioritas bagi Warga Kurang Mampu

Berandankrinews.com – TANJUNG SELOR – Program Respons Kaltara (ResKal) yan merupakan gagasan bagian Humas pada Biro Humas dan Protokol Sekretariat Provinsi Kalimantan Utara (Kaltar) kembali digelar. Di edisi ke-42 ini, mengangkat topik Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan sistem zonasi. Menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara Dr H Sigit Muryono sebagai narasumber, dengan didampingi Ketua Panitia PPDB Kaltara, Joko Suprapto.

Ulasan detail mengenai teknis pelaksanaan PPDB untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat di wilayah Kaltara dibahas lugas pada ResKal di Kedai 99 Tanjung Selor itu.

Diungkapkan Sigit, setiap tahun sistem PPDB selalu dilakukan perbaikan. Hal ini mengingat pelaksanaan PPDB bersifat dinamis. Seperti tahun sebelumnya, pada 2019 ini, PPDB masih menggunakan sistem zonasi.

Aturan ini mengacu dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 51 Tahun 2018, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan. “Bersekolah adalah hak seluruh warga negara Indonesia, termasuk keluarga kurang mampu. Sekaligus, bagian dari upaya penuntasan Wajib Belajar 9 Tahun yang dilanjutkan Wajib Belajar 12 Tahun,” kata Sigit.

Sistem zonasi dilakukan, dengan tujuan untuk lebih menekankan pemerataan kualitas pendidikan. “Tujuan dari sistem zonasi ini, pertama, menjamin layanan akses bagi siswa, kemudian mendekatkan lingkungan sekolah dengan lingkungan keluarga, serta menghilangkan diskriminasi di sekolah, khususnya negeri,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Sigit, sistem zonasi ini dinilai dapat meningkatkan prasarana sekolah ataupun peningkatan tenaga pendidikan.

“Melalui sistem zonasi akan mempermudah dalam menganalisis perhitungan guru, serta membantu pemerintah dan pemda dengan memberikan informasi yang berupa sasaran, baik prasarana sekolah maupun peningkatan tenaga pendidikan,” lanjut Sigit.

Dibeberkan, penerimaan siswa baru untuk jenjang SMA/SMK sederajat tahun ini, dimulai 24 Juni 2019. Pengumuman hasil PPDB pada 29 Juni 2019. “Sama halnya tahun lalu, pada PPDB tahun ini kita juga memberikan prioritas untuk bisa diterima bagi warga kurang mampu. Hanya saja, bedanya tahun ini tidak berlaku dengan menunjukkan SKTM (surat keterangan tidak mampu). Syaratnya dengan menunjukkan KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau PKH atau sejenisnya. Bagi yang memiliki kartu itu langsung diterima. Dengan catatan sesuai zonasi di mana mereka berada,” ucap Sigit.

Metode penerimaan menggunakan jalur online dan offline. Untuk SMA pelaksana PPDB online di Kabupaten Bulungan sebanyak 9 sekolah, Tarakan 3 sekolah, Nunukan 6 sekolah, Malinau 3 sekolah, dan Tana Tidung 2 sekolah. Lalu, untuk SMK yang melaksanakan PPDB online 14 sekolah se-Kaltara. Sedangkan untuk SMA pelaksanaan PPDB offline di Bulungan 1 sekolah, Nunukan 4 sekolah, Malinau 13 sekolah, dan Tana Tidung 1 sekolah. Untuk SMK, hanya 3 sekolah se-Kaltara. “Untuk kuota PPDB seluruhnya bagi SMA di Kaltara, 6.084 siswa. Sedangkan untuk SMK 4.145 siswa,” papar Sigit.

Ditegaskannya, seluruh lulusan SMP dan sederajat di Kaltara dapat tertampung di SMA, SMK dan sederajat yang ada. “Harus dipahami juga bahwa tak semuanya dapat bersekolah di SMA atau SMK negeri, namun sedianya dapat bersekolah di satuan pendidikan swasta. Sebab, secara kualitas, sekolah swasta tidak kalah dengan negeri. Jadi, orangtua patut memahami dan diberi pemahaman soal ini,” urai Sigit.

Untuk zonasi per sekolah, Disdikbud Kaltara secara detail telah merilisnya melalui website resminya. Masyarakat juga bisa melihat melalui website resmi Biro Humas dan Protokol Setprov Kaltara, yaitu di http://humas.kaltaraprov.go.id. (humas)