PENYULUHAN UNIT BINMAS POLSEK TANETE RIATTANG DI UPT SMP N 1 WATAMPONE.
Watampone -Berandankrinews-
Rabu 18 Desember 2019 sekira pukul 09.30 Wita di UPT SMP N 1 Watampone Jl. Gunung Jayawijaya Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone berlangsung penyuluhan hukum tentang tata tertib berlalu lintas dan anti Bullying kepada para pelajar siswa & Siswi SMP Negeri 1 Watampone.
PANIT II BINMAS IPDA MELYANA, S.H membawakan Materi tentanng tata tertib berlalu lintas dan Bullying
Materi I tentang tata tertib berlalu lintas :
Pengendara harus memiliki SIM.
Pengendara berumur minimal 17 tahun.
Tidak boleh menerobos lampu merah.
Perlengkapan kendaraan harus diperhatikan seperti kaca spion menyalakan lampu di siang hari, menggunakan helm standar SNI.
Anak SMP tidak diperkenankan menggunakan sepeda motor ke sekolah.
Upaya ini dilakukan untuk mencegah banyaknya kecelakaan lalu lintas serta korban jiwa di kalangan para pelajar yang belum cukup umur dalam mengendarai kendaran roda dua maupun roda empat.
Materi II tentang Bullying :
Sekolah indah tanpa adanya kekerasan
Tidak boleh memalak atau meminta uang kepada teman-temannya.
Tidak boleh mengejek,menghina memukul, kepada teman sesama siswa.
Tidak boleh membentuk gen atau kelompok WA dengan mengirim video porno ataupun foto-foto porno.
Tidak boleh tawuran antar sesama pelajar.
Hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah tarjadinya tawuran atau kenakalan remaja yang terjadi dilingkungan sekolah.
Kegiatan Ini dihadiri oleh :
Panit I Binmas IPDA MUCHLIS
Baminsihumas Polsek T. Riattang. Bhabinkamtibmas
4. Para guru Sekolah SMP N 1 Watampone.
5. Serta para Siswa dan Siswi yang berjumlah kl 700 orang.
Kegiatan berakhir pada puku 11.30 Wita dalam keadaan aman dan terkendali
Humas Polsek Tanete Riattang