Nunukan – Tim dari Satuan Resort Narkotika Polres Nunukan Kalimantan Utara kembali menunukan prestasinya dalam memerangi penyelundupan Narkoba. Kali ini, Polres Nunuakan mengungkap peredaran gelap narkoba dari seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Selasa (03/09/2019) di Jalan Arif Rahman Hakim gang Borneo III Nunukan Timur.
Diketahui, Mahasiswi semester VII bernama Emi Sulastriani (21) ini mengaku jika tangkapan 20 Kg narkoba yang dibawanya merupakan kali keempat dimana 3 kali pengiriman besar sebelumnya bisa meloloskan diri dari pantauan petugas.
“Dia sudah 4 kali ini mengirim sabu-sabu, setelah ambil barang di Balung- Tawau, dia menumpang speed dari Sebatik singgah di Nunukan dan tinggal di Borneo III,”ujar Kapolres Nunukan AKBP.Teguh Triwantoro, dalam konferensi pers nya, Rabu (11/09/2019).
Lebih jauh Teguh menuturkan, pengiriman ke Pare-Pare Sulawesi Selatan keempat kalinya ini, Emi dijanjikan upah Rp.90 juta dan komisi tersebut adalah komisi paling tinggi yang dia dapat dan target lokasi penjualan adalah Pare-Pare.
Pada pengiriman pertama ia berhasil meloloskan ½ Kg dengan upah Rp.15 juta, pengiriman kedua sabu seberat 1 Kg diupah Rp.25 juta dan pengiriman ketiga dengan barang bukti 1 kg diupah Rp.20 juta, aksi Emi berakhir setelah ditangkap dengan barang bukti 20 kg yang dikemas dengan bungkus aluminium foil dimasukkan karung dan dikemas rapi dengan kardus.
Dari pengakuanya bahwa yang bersakutan sejak duduk di Bangku SMA berprofesi sebagai pengedar Narkoba, Polisi mempunyai kesimpulan bahwa Emi merupakan pemain lama dari jaringan peredaran barang haram tersebut.
“Dia mengaku yatim piatu sejak SMA, dia hidup dari penjualan sabu, artinya dia sudah lama menjadi pemain sabu,” papar Teguh. Menurut Polisi, modus operandi dari jaringan Emi yang merupakan kurir dari Asri bandar besar di Tawau ini cukup unik karena ia menjadi perekrut bagi calon asisten rumah tangga (ART) di Malaysia, mereka yang terbujuk rayuan tersebut kemudian dijadikan kurir.
Kapolres Nunukan menjelaskan, anatomi pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat tentang adanya penumpang dari Tawau diduga membawa narkoba jenis sabu, target tersebut diketahui tinggal di jalan Borneo III Nunukan Timur.
Dari informasi ini Polisi melakukan penggerebekan dan mengamankan 3 orang yang dicurigai sebagai pemilik barang, masing-masing Emi Sulastriani, Sri Wahyuni, dan Yusal.
Setelah lidik dan gelar perkara dilakukan Polisi menetapkan Emi sebagai tersangka, Sri Wahyuni yang merupakan sepupu tersangka tidak tahu menahu akan barang haram yang dibawa Emi, Sri Wahyuni hanya diajak menemani ke Tawau untuk dicarikan pekerjaan sebagai ART, sementara Yusal hanya sebagai pengurus penumpang yang akan memberangkatkan Emi dan Sri wahyuni termasuk banyak calon penumpang lain ke Pare-Pare dengan KM Thalia.
“Saat ini ada satu yang kita amankan atas nama Ridho, kita dalami untuk mencari jati diri DPO bernama Asri karena ada hubungan keluarga.”lanjut Teguh. Atas perbuatanya tersebut, Polisi menjerat Emi dengan pasal 35 tahun 2009 pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup. (eddy.S)