NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika golongan I jenis sabu bertempat di Aula Sebatik, Mako Polres Nunukan, Jumat (16/08/2024) pagi.
Barang bukti tersebut berasal dari 19 kasus dengan total berat bruto 10,7 Kg narkotika jenis sabu.
Terdapat 22 orang tersangka dari seluruh kasus narkotika tersebut, dimana salah satunya merupakan seorang WNA asal Malaysia.
Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusanahkan sebanyak ± 10.000 g.
“Sudah 19 LP yang kita tangani hingga saat ini, dan untuk pemusnahan hari ini itu untuk barang bukti sebanyak 10,7 Kilogram dari 6 LP,” ucap Bonifasius.
Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa barang bukti berasal dari penanganan kasus yang dimulai pada bulan Juli hingga Agustus 2024.
“Gambaran kami selaku Kapolres baru di Polres Nunukan dalam periode hanya 1 bulan, sudah terdapat 6 LP dengan barang bukti yang sangat signifikan, hal ini tentu menjadi PR untuk kami terkait pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kab. Nunukan,” terang Kapolres Nunukan.
Berdasarkan hal tersebut, Kapolres Bonifasius menuturkan bahwa dirinya merasa pemberantasan narkotika masih belum maksimal di wilayah Kab. Nunukan melihat kasus dalam 1 bulan terakhir.
“Tentu ini bagi kami belum maksimal karena perbandingannya itu, selama 1 bulan lebih terdapat 6 kasus yang ditemukan dengan barang bukti yang signifikan, artinya evaluasi ini saya selaku Kapolres telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk bersama-sama dalam penanganan pemberantasan narkoba,” ucapnya.
Adapun para tersangka dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana yakni hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 6 tahun atau paling lama 20 tahun.
(nam/nam)