SURABAYA – Setelah melalakukan pemeriksaan intesif, Polisi ahirnya menetapkan Tri Susanti karena diduga telah menyebarkan pemberitaan palsu (hoax) serta hasutan sehingga terjadinya pengepungan Asrama Mahasiswa asal Papua di Jl. Kalasan, Surabaya pertengahan Agustus 2019 lalu. Wanita yang juga kerap dipanggil Mak Susi itu diketahui juga merupakan Koordinator Lapangan (Korlap) pada aksi tersebut.
Mak Susi ditahan selama 24 jam ke depan guna pemeriksaan lebih lanjut. Susi sendiri telah diperiksa selama kurang lebih 12 jam sejak Senin siang.
“Sementara Bu Susi ada penangkapan atau penahanan 1 x 24 jam,” ujar Kuasa Hukum Susi, Sahid, dikonfirmasi usai pemeriksaan kliennya, Selasa (3/9/2019).
Sahid mengaku kecewa Susi ditahan kendati hanya satu kali 24 jam. Menurut dia, hal ini tidak berdasarkan syarat penahanan yang diatur Pasal 21 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Ya, sebenarnya saya sebagai tim kuasa hukum ini sangat kecewa karena sudah jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 itu kan tidak harus ditahan,” katanya.
Sahid juga menegaskan kliennya tidak berpotensi menghilangkan barang bukti, melarikan diri, apalagi berbuat tindak pidana lainnya sehingga seharusnya tidak ada alasan menahan Susi.
“Jadi unsur subjektifnya sudah tidak terpenuhi, kecuali dibuka dan ada kekhawatiran dari pihak kepolisian (Susi) akan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti atau diduga ada indikasi melakukan tindak pidana, padahal tidak ada,” kata dia.
Sebagaimana diketahui, buntut dari aksi pengepungan asrama Mahasiswa asal Papua di Kalasan Surabaya telah menyebabkan meletusnya unjuk rasa dengan diwarnai kerusuhan dibeberapa Kota di Papua dan Papua Barat.
Sejumlah bangunan dirusak dan dibakar dalam kerusuhan tersebut seperti Kantor Majelis Rakyat Papua di Kotaraja, lapak depan Papua Trade Center dan Mapolsek Japsel di Entrop, Kantor Bea Cukai dan ruko-ruko di sepanjang jalan depan Pelabuhan Laut Jayapura, Kantor Telkomsel dan ruko-ruko di Terminal Lama Pasar Jaya, serta Toko Buku Gramedia, Kantor Bank Indonesia, Kantor Jiwasraya, Kantor Navigasi, Kantor Perhubungan, dan Mall Jayapura.
Kerusuhan yang disebut buntut aksi Rasial saat pengepungan asrama Mahasiswa Papua di Surabaya itu tak hanya menyisakan rusaknya bangunan dan kerugian materi. Di Deiyai, seorang anggota TNI dan 4 warga sipil meninggal dunia. Kerusuhan juga menyebabkan puluhan orang baik dari TNI-Polri maupun massa pendemo mengalami luka-luka.
Atas perbuatanya, Susi dijerat pasal berlapis oleh penyidik Subdit Cyber Crime. Adapun pasal yang disangkakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 160 KUHP dan atau PasaI 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Pasal 45 A Ayat (2): “Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda banyak Rp 1 miliar.
Jo Pasal 28 ayat (2): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama. ras dan antar golongan (SARA).”
Dan atau Pasal 160 KUHP: Barang siapa di muka umum dengan lisan atau dengan tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, melawan pada kekuasaan umum, dengan kekerasan atau supaya jangan mau menurut peraturan undangundang atau perintah yang sah yang diberikan menurut peraturan undangundang, dihukum penjara selama-lamanya enam tahun. (eddysantry)