Berandankrinews.com-Nunukan, Jajaran Sat Polairud Polres Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia yang hendak diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal, di Jembatan Penyeberangan orde baru Rt 12 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Kaltara, Pada hari Selasa (25/6/2019) lalu.
Dari upaya penyelundupan itu, Polisi setidaknya berhasil mengamankan 5 orang korban yakni Rosmini bin Haling, Rosalinda bin Surtang, Nurmeni bin Martang, Sofyan bin Sade dan M Khairul Ikhwan.
“Dalam penangkapan itu, petugas yang dipimpin AKP Fendi Majarani, mengamankan 5 orang pekerja Migran dan 1 orang pengurus yang berperan sebagai tekong yakni Lukman alias Raden Bin Najamuddin ,” ujar Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH, Minggu (7/7/2019).
Sejumlah barang bukti berupa perahu dengan mesin tempel dan barang milik para korban diamankan petugas.
“Dari keterangan korban, Pelaku meminta biaya / tarif sebesar Rp. 1.600.000, uang tersebut akan dibayar setibanya di Malaysia,” kata AkBP Teguh Triwantoro.
Tidak berhenti di situ, Kapolres Nunukan juga mengungkapkan pihaknya berhasil mengagalkan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia di Jembatan Inhutani Kelurahan Nunukan Utara, Nunukan pada Jumat (5/7/19), Satu Pelaku berhasil kita amankan yakni Andi Said alias Puring bin Rasyid dengan korbannya sebanya 18 orang yakni Walter Baba, Mardianti binti Sayuti, Suryani binti Malucu, Yanuaris, Barnabas, Lukman bin Mustaking, Baharuddin bin Sahide, Rahmawati binti Abdul Rahman, Mulyadi bin Sibek, Edo bin Nurdin, Meri binti Middi, Gita binti Rudi, Nurlia binti Bate, Rosmawati Binti Malle, Sayuti bin Amping, Aldi bin Baharudin, Tari binti Kamri, Zahra binti Muliadi, Teri dan Binti Kamri
“Pelaku ini perannya sama dengan Lukman, pengurus TKI ilegal, dengan jumlah korban nya ini 18 orang terdiri dari 14 orang dewasa dan 4 anak-anak,” jelas Kapolres.
Dari hasil pengungkapan penyelundupan Pekerja Migran Indonesia, Polisi berhasil mengamankan Dua pengurus TKI imigran dan 23 orang korban.
“Total pelaku yang kita amankan ada Dua dan 23 orang korban. Pelaku kita jerat Pasal 120 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian subsider Pasal 81 jo pasal 69 UU No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” Tutur Kapolres Nunukan.
Dikatakan AKBP Teguh Triwantoro, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari tersangka yang telah diamankan untuk mengungkap jaringan lainnya dan memantau perairan Nunukan. “Kita masih lakukan pengembangan dan tentu kita akan perketa untuk penjagaan dan memantau dari Penyelundupan Pekerja Imigran atau tindak kejahatan di perairan Nunukan” Tandasnya.