NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nunukan gelar rapat dengar pendapat bersama dengan kelompok Asosiasi Peternak Ayam Potong Lokal bertempat di ruang rapat ambalat 1 kantor DPRD Kab. Nunukan, Selasa (17/01/2023).
Pertemuan rapat dihadiri oleh anggota DPRD Kab.Nunukan, Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kab. Nunukan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kab.Nunukan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Wilayah Kerja Nunukan dan anggota Asosiasi Peternak Ayam Potong Lokal.
Selaku Ketua Asosiasi Peternak Ayam Potong binaan CV. Tunon Taka Mitra Sejahtera Nunukan, Sultan mengatakan bahwa “Persoalan yang kami sampaikan adalah baru baru ini ada pasokan ayam beku dari luar daerah yang dimana sebenarnya peternak lokal siap dan mampu menyediakan ayam segar dan sehat untuk masyarakat Nunukan” ungkap Sultan.
“Dikarenakan ada pasokan ayam beku diluar daerah menyebabkan terganggunya mata rantai pemasaran dan lambat panen peternak yg mengakibatkan kerugian, Kami minta dari pemerintah adalah bagaimana kebijakan proteksi untuk peternak ayam lokal di Nunukan terkait permasalahan yg terjadi dan akan datang” lanjut Sultan.
Beberapa dinas terkait meyampaikan tanggapannya, salah satunya Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan, Sabri, S.T., M.Si mengatakan bahwa “Data yang kita dapatkan akan kita kalkulasi dan petakan ulang sesuai dengan yang disampaikan peternak, dan jika memang mau dibuatkan perturan atau perda nanti kita coba kaji lebih dalam dengan beberapa pihak, dan juga jikalau harga dari luar itu tidak sesuai dengan konsumen pasti masyarakat juga mikir mikir untuk beli ayam luar daerah” tutur Sabri.
Selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Masniadi, S.Hut., M.AP juga menyampaikan tanggapannya “Untuk data di kami produksi kebutuhan ayam Kabupaten Nunukan masih kurang, kebutuhan kita perbulan 209.000 Kg sedangkan produksi 189.550 Kg, masih kurang 19.779 Kg, sebenarnya masalah ada diantara lapak dan peternak untuk harga, karena ayam dijual dengan harga yang jomplang, peternak jual ayam 31.000/Kg sedangkan lapak 48.000/Kg, di Surabaya dijual disini 32.000/Kg, dan kami lebih menjamin beku daripada segar, karena ayam beku lebih awet daripada ayam segar yg hanya bertahan sebentar” Kata Masniadi.
Sejumlah anggota DPRD mengemukakan saran dan didapatkan kesimpulan yang disampaikan oleh Welson selaku ketua komisi II DPRD Nunukan dan Pimpinan Rapat, bahwa “Meminta pemerintah daerah segera merumuskan regulasi usaha peternakan di Nunukan, seperti Perda atau Peraturan Bupati, Payung hukum daerah tersebut diharapkan dapat melindungi usaha peternakan termasuk pemasaran dan produksi ternak di Nunukan serta ini perlu melalui kajian kedua pihak OPD terkait atau Inisiatif DPRD” tutup Welson dalam menyampaikan kesimpulan rapat.
(Dhin/Nam)