Nunukan, Berandankrinews.com–Aksi Penipuan Nur Hatira Yusuf Alias Wati (32) berakhir sudah, Pasalnya Wati berhasil ditangkap Unit Pidum Satreskrim polres Nunukan, Minggu (13/1/19) kemarin pagi sekitar Pukul 10.30 wita.
Wati diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP / 10 / I / 2019 / Kaltara / Polres Nunukan, Pertanggal 11 Januari 2019 dan LP / 11 / I / 2019 / Kaltara/ Polres Nunukan , Pertanggal 11 Januari 2019.
Wanita ini diamankan dikediamannya di Jl. Sei Fatimah, Kelurahan Nunukan Barat, dengan secara paksa oleh aparat kepolisian, lantaran ditakutkan kabur keluar dari Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Humasnya Iptu Muhammad Karyadi, SH dinunukan menjelaskan, pelaku bernama Nur Hatira Yusuf alias Wati melakukan aksi penipuan dengan modus mengelapkan barang milik korbannya berupa BBM.
“Pelaku sebagai broker atau penghubung pembeli dengan cara tidak membayar lunas BBM yang diambilnya dari Korban, Sementara pembeli BBM telah membayar lunas kepada Pelaku,” Kata Iptu M. Karyadi, Senin (14/1/19).
Karyadi Menuturkan, Pelaku ini telah melakukan aksinya didua tempat yakni JL. Lapter Gang Borneo Kelurahan Nunukan Timur, pada bulan Juli 2018 kemudian di sebuah APMS ZAINI Jl. Tanjung Kelurahan Nunukan Barat, Pada bulan Desember 2018.
“Ada dua orang korban mengalami kerugian mencapai Rp. 550 juta.
Uang hasil penjualan BBM yang seharusnya di bayarkan kepada korban, digunakan untuk kepentingan pribadi,” Tuturnya
Tak hanya itu, Kata Karyadi, pelaku juga pernah melakukan penipuan terhadap beberap warga di Nunukan dengan menjanjikan untuk berbisnis BBM dan menyerahkan uang tunai senilai kurang lebih Rp. 521 juta, namun bisnis tersebut fiktif.
“Korban telah dihubungi melalui via call center unit pidum dan sudah kami temui untuk membuat laporan,” Jelas Karyadi.
Dari penjelasan Iptu Karyadi, Wanita tersebut diamankan dikediamannya di Jl. Sei Fatiman Kelurahan Nunukan Barat, pada hari Minggu (13/1/19) pagi, dengan melakukan penangkapan secara paksa karena di khawatirkan akan melarikan diri keluar pulau Nunukan.
“Mengingat hasil Lidik yang telah dilaksanakan bahwa, korbannya sudah banyak dengan kerugian material keseluruhan, baik yang telah melapor maupun belum mencapai lebih dari 1 Milyar,” Ungkap Karyadi.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mako Polres Nunukan bersama barang bukti yang disita dari tangan pelaku berupa uang tunai Rp. 922.000, 1 unit laptop, 1 buah Handphone, 4 buah perhiasan emas berbagai bentuk, Lembaran nota penjualan BBM, Nota pegadaian barang berupa emas senilai kurang lebih Rp. 54.000.0000, selembar Kwitansi pembelian tanah, 1 buah buku tabungan bank BRI & ATM serta 1 buah buku tabungan bank Mandiri.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 372 Jo. 64 KUHP subsider 379a KUHP Tentang Pengelapan dan Penipuan dengan ancaman kurungan penjara 5 Tahun 8 Bulan.(**/)