NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) buka dan memberikan pelayanan hingga malam hari untuk masyarakat pada Pekan Pelayanan Publik di Pasar Rakyat Sejahtera (Paras) Perbatasan dalam rangka peringatan hari ulang tahun (HUT) Kabupaten Nunukan ke-24.
Hal tersebut telah dimulai pada hari senin tanggal 9 Oktober bersama dengan pembukaan rangkaian kegiatan Paras Fest dan akan berakhir saat penutupan yakni 21 Oktober 2023.
Adapun di Paras Perbatasan, Disdukcapil membuka pelayanan pada pagi hari pukul 09.00 WITA hingga 21.00 WITA dengan berbagai kepengurusan dokumen kependudukan dan catatan sipil seperti akte kelahiran, kematian, perkawinan, kartu keluarga (KK) serta perekaman kartu tanda penduduk (KTP).
Selaku Kepala Dinas (Kadis) Disdukcapil Kabupaten, Agustinus Palentek menyampaikan bahwa Disdukcapil membuka pelayanan dalam rangka memperingati HUT Nunukan ke-24 di Paras tanpa memungut biaya atau gratis.
“Berdasarkan arahan Bupati kita buka di Paras ini untuk memberikan pelayanan kepengurusan dokumen dan catatan sipil dalam rangka peringatan HUT Kab.Nunukan ke-24, dan juga seluruh pelayanan dari Disdukcapil itu gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun,” ucap Agustinus Palentek saat ditemui di Paras Perbatasan, Senin (16/10/2023).
Selanjutnya, Kepala Disdukcapil tersebut mengungkapkan bahwa tidak ada perbedaan pelayanan antara Disdukcapil di kantor pusat dengan Paras tetapi terdapat berbagai kendala yang terjadi serta jumlah paling banyak kepengurusan dokumen ialah akte kelahiran.
“Untuk pelayanan di Paras sama saja, tidak berbeda dengan di kantor pusat cuman kadang-kadang di kantor itu pusat server jadi kalau disana mati listrik maka yang diparas tidak bisa kerja, juga kalau untuk kepengurusan dokumen yang paling banyak itu akte kelahiran karena sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2017, itu lewat dari 60 hari kelahiran akan dikenakan denda Rp 100.000 tapi atas arahan Bupati itu kita gratiskan mulai 10 hingga 21 Oktober,” sambung Kadis Disdukcapil Kab.Nunukan.
Lalu, Agustinus Palentek berharap kepada masyarakat dapat melengkapi dokumen kependudukan dan catatan sipil agar bisa mendapatkan program pemerintah.
“Tentunya kita mengharapkan masyarakat Nunukan dapat melengkapi dokumen kependudukan dan catatan sipil karena kita tau data itu digunakan untuk seluruh keperluan seperti berobat, sekolah, bantuan sosial, jadi kalau masyarakat tidak lengkap maka tidak bisa menikmati program pemerintah,” ujarnya.
Bersama dengan itu, jumlah kepengurusan kependudukan dan catatan sipil di Paras Perbatasan hingga hari senin tanggal 16 Oktober 2023 telah mencapai 149 dokumen diantaranya akte kelahiran sebanyak 117, akte perkawinan 17, KK 14 dokumen dan 1 akte kematian.
(Mein,Meri,Irwan,Neni/Nam)