Butur – Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi baik itu Tama, Pratama, dan Madya tidak boleh terlalu lama yakni maksimal enam bulan, dan tidak boleh melebihi batas aturan yang sebenarnya dan akan bisa berdampak pada carut-marutnya roda pemerintahan. Contohnya adalah dua organisasi perangkat Daerah ( OPD ) di kabupaten buton utara yakni PLT kadis pekerjaan umum dan penataan ruang (PUPR) dan PLT kadis kesehatan kabupaten buton utara sudah hampir 4 tahun menjabat sebagai PLT kadis dan ini barusan terjadi di negara kesatuan Republik Indonesia dan ini contoh sistem pemerintahan yang sangat amburadul betul yang di pimpin oleh kepala daerah bapak Bupati Dan wakil bupati Buton Utara yakni bapak Ridwan zakariah dan bapak AHALI, Inal Sapaan akrabnya menantang bapak Bupati Buton Utara untuk secepatnya melakukan langkah – langkah evaluasi terhadap PLT KADIS PUPR kabupaten buton utara dan PLT KADIS kesehatan kabupaten buton utara karena telah melampaui batas waktu PLT yaitu selama 6 bulan dan seharusnya 1 kali perpanjangan bukan berkali-kali dan saya kira bapak Bupati Buton Utara lebih paham ataukah pura-pura tidak paham.?
Inal menambahkan bahwa Jadi pejabat yang menjadi PLT maupun PLH dilarang mengeluarkan kebijakan strategis seperti masalah anggaran ataupun merombak pegawai. Ini konteksnya Plt dan Plh di instansi birokrasi ya bukan kepala daerah. Jika dalam waktu Minggu depan ini, bapak Bupati Buton Utara masih melakukan pembiaran terhadap kasus PLT KADIS PUPR dan kadis kesehatan kabupaten buton utara, maka saya akan melaporkan kasus ini ke ombudsman RI perwakilan provinsi sulawesi terkait pelanggaran maladministrasi dan di pihak penyidik tipidkor polda Sultra dan Penyidik Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tenggara dugaan Korupsi selama kurang lebih 4 tahun anggaran tunjangan PLT kadis dan anggaran perjalanan dinasnya baik dalam daerah Buton Utara maupun perjalanan dinas luar daerah kabupaten buton utara dan saya akan tembuskan Pelaporan Saya ke ombudsman RI, Menpan RB, BKN dan sekaligus ke Bapak presiden republik Indonesia.
Penulis Inal Slam/Hera*