Berandankrinews.com — Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Partai Berkarya (Beringin Karya) periode 2020-2025
hasil Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) Partai Berkarya tanggal 11-12 Juli
2020 menerangkan sebagai berikut :
1. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan
tanggal 30 Juli 2020 Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan
Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya
(Berkarya) dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07.AH.11.01 TAHUN 2018 tanggal 12 Juli
2018 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Partai Berkarya. Perubahan mendasar adalah perubahan logo partai (terlampir
lampiran SK Menteri tentang perubahan AD/ART (logo/lambang) dan warna dasar
bendera dari kuning menjadi putih).
2. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI telah menerbitkan Surat Keputusan
tanggal 30 Juli 2020 Nomor : M.HH-17.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan
Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
(Berkarya) periode 2020-2025 dan telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : M.HH-04.AH.11.01 TAHUN
2018 tanggal 25 April 2018 tentang Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai
Berkarya periode 2017-2022. Perubahan mendasar adalah Ketua Umum dari Hutomo
Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso
kembali ke Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina tetap yakni Hutomo
Mandala Putra (Tommy Soeharto).
3. Dua Surat Keputusan di atas telah disampaikan kepada pihak terkait oleh
Kementerian Hukum dan HAM utamanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan
Kantor Berita Negara. Khususnya kepada KPU RI, Pimpinan Dewan Pimpinan Pusat
Partai Berkarya langsung menyambangi Kantor KPU RI (Selasa 4 Agustus 2020) dan
langsung diterima Ketua KPU RI Arief Budiman dan sejumlah Komisioner KPU RI.
4. Terhadap Calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah di PILKADA 2020 yang diusung
oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani Surat B1KWK Calon Kepala
Daerah/Wakil Kepala Daerah untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan
Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya (Beringin Karya) periode 2020-2025. Surat
B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh Pengurus sebelumnya dinyatakan tidak
berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU.
5. DPP Partai Berkarya periode 2020-2025 akan merevitalisasi kepengurusan di tingkat
provinsi hingga kabupaten/kota dalam rangka perbaikan kinerja menghadapi
PILKADA 2020 dan PEMILU 2024. Khusus bagi DPW Provinsi dan DPD Kabupaten/Kota
yang akan melaksanakan PILKADA 2020 dalam waktu dekat sebelum pendaftaran
PILKADA 2020 akan dilaksanakan Musyawarah Wilayah (MUSWIL) Provinsi dan
Musyawarah Daerah (MUSDA) Kabupaten/Kota dalam rangka penyelarasan
kebijakan DPP Partai Berkarya dari pusat ke daerah yang sejalan.
“Tidak ada dualisme dalam kepemimpinan Partai Berkarya, kepengurusan baru hasil MUNASLUB merangkul semua pihak yang sejalan untuk memperbaiki dan membesarkan partai,” ujar Badaruddin Andi Picunang saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, (05/08/2020).
“Saat ini hanya ada satu kepemimpinan, yaitu Muchdi Purwoprajono sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai Sekretaris Jenderal dan semoga Partai Berkarya bisa masuk ke Parlemen 2024.” pungkas Badaruddin. (fri)