WAJO – Rapat Paripurna pembicaraan tingkat I DPRD Kabupaten Wajo, sebagai Rapat Paripurna III, masa persidangan VIII tahun Sidang 2018/2019 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Wajo, Selasa 13 Agustus 2019.
Acara ini dalam rangka pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Wajo dalam Rapat Paripurna terbuka DPRD Kabupaten Wajo.
Sebagai agenda pertama yaitu penjelasan Bupati Wajo sehubungan dengan pengajuan Rancangan Perda Kabupaten Wajo tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan ( APBD-P ) tahun 2019.
Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE menyampaikan bahwa rapat pada hari ini dalam rangka rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan dan rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2019.
“Penyusunan RAPBD perubahan tahun 2019 merupakan bagian dari siklus pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan Keuangan Daerah,” kata H. Amran, SE.
Juga disampaikan kalau dalam pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 telah terjadi perubahan terhadap beberapa asumsi dan kondisi yang menyebabkan perlunya dilakukan Penyesuaian dengan melaksanakan perubahan APBD.
“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan dengan perubahan kebijakan yang berkembang baik pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah sendiri serta penyesuaian terhadap perubahan kemampuan fiskal daerah yang terjadi pada tahun anggaran berjalan,” H. Amran, SE menambahkan. Lebih jauh dijelaskan kalau dalam perjalanan pelaksanaan APBD 2019 telah dilakukan perubahan Peraturan Bupati Wajo nomor 87 tahun 2018 tentang, penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten untuk mengakomodir kegiatan penting dan mendesak, antara lain kewajiban Pemerintah Daerah kepada pihak ketiga yaitu pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran 2018, dana Kelurahan dan dana bencana yang selanjutnya akan ditampung dalam Peraturan daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2019.
Dilanjutkan dengan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas / ditetapkan dan selanjutnya pemandangan umum Anggota DPRD atas nama fraksi masing masing dalam DPRD Kabupaten Wajo terhadap pengajuan Rancangan Perda. Adapun pemandangan dan tanggapan dari beberapa Fraksi diantaranya dari Baso Oddang dari PDIP menyetujui dan menerima, Hj. Rasna dari Fraksi Golkar menyetujui dan menerima untuk dibahas. Selanjutnya Yusmiati T Cauga dari Fraksi PPP menerima Ranperda ini untuk dibahas. Dilanjutkan oleh Ir. Sudirman Meru dari Partai Amanat Nasional menerima dan dibahas lebiih lanjut di DPRD Kabupaten Wajo.
H. Agustan Ranreng Fraksi Gerakan Wajo Sejahtera menerima dan dibahas lebih lanjut dan yang terakhir H. Irfan Saputra dari Fraksi Partai Demokrat memberikan beberapa tanggapan dan pertanyaan untuk dijawab. ( Humas Pemkab Wajo ).