Bone-Berandankrinews.com
Setelah berkolaborasi dengan Majelis taklim dalam mensosialisasikan UU No. 16 Tahun 2019 Revisi atas UU No. 1 Tahun 2019 tentang perkawinan khususnya batas minimal usia kawin, kali ini dosen IAIN Bone yang juga peneliti BOPTN IAIN Bone Tahun 2022 klaster pengabdian kepada masyarakat berbasis komunitas yaitu Dr. Sarifa Suhra, S.Ag. M.Pd.I dan Rosita SH.MH, sasar mahasiswa.
Kegiatan ini dikemas dalam acara pelatihan Tutor Sebaya, dilaksanakan di Aula Fakultas Ushuluddin dan Dakwah kampus 2 IAIN Bone, senin-selasa (4-5/7/2022)
15 peserta terdiri dari utusan masing- masing HMPS (Himpunan Mahasiswa program studi). Yakni: Ilmu AlQur’an dan Tafsir (IAT), Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) diberi bimbingan dan pelatihan sebagai calon-calon tutor sebaya untuk melakukan upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.
Para peserta kegiatan ini akan diterjunkan langsung memberikan penyuluhan dengan Sasaran utama adalah para putra putri disekitar mereka agar terhindar dari pergaulan bebas yang memicu terjadinya kasus perkawinan anak di Kab. Bone.
Dekan Fakultas Ushuluddin dan Dakwah sekaligus ketua peneliti menghimbau kepada peserta, agar kegiatan penyuluhan tidak terhenti dengan selesainya penelitian yang dilakukan, namun penyuluhan itu terus dilakukan kepada teman-teman atau komunitas mahasiswa baru.
“saya berharap agar tugas memberikan penyuluhan tentang pencegahan perkawinan anak tidak berhenti dengan selesainya penelitian ini, melainkan diteruskan kepada komunitas mahasiswa baru dengan cara ajakan langsung atau menshare untuk dilike dan disubscribe video video dan poster yang mengandung pesan penting pemberdayaan dan peningkatan kualitas masyarakat melalui pencegahan perkawinan anak”. harapnya.
Turut hadir pada kegiatan tersebut sejumlah pengurus Muslimat NU Kab. Bone dan tenaga kependidikan FUD IAIN Bone