TANJUNG SELOR – Guna menunjang pendapatan daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) selenggarakan Rapat Koordinasi Pemberian Insentif Fiskal Terkait PBBKB pada kamis (28/3).
Mewakili Gubernur Kaltara yang berhalangan untuk hadir. Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Provinsi Kaltara Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., memimpin rapat yang turut dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri, Dr. Drs. Horas Panjaitan, M.EC.Dev., beserta jajarannya.
“Terima kasih kepada seluruh peserta dan tamu undangan yang hadir pada rapat koordinasi hari ini, karena kita dapat duduk bersama berdiskusi terkait tentang pemungutan pajak dan pendapatan daerah lainnya yang dapat memajukan daerah serta negara” ucap Datu Iqro dalam mengawali rapat.
Rapat koordinasi ini dilaksanakan terkait dengan Surat Edaran (SE) Menteri dalam Negeri Nomor 500.2.3/1256/SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Insentif Fiskal terkait PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) untuk mendukung kebijakan pemerintahan dalam mencapai program prioritas nasional melaluji pengendalian inflasi. Yang mana SE ini memerintahkan penarikan PBBKB dikembalikan ke 5%.
Terbitnya SE ini memiliki alasan yang mendasar dan kuat. Disebutkan pada nomor 2 SE ini, bahwa kenaikan PBBKB hingga 10% akan berdampak pada peningkatan nilai atau harga bahan bakar (BBKB) yang tidak disubsidi oleh pemerintah, yang mana penaikan nilai atau harga ini akan berdampak langsung kepada Masyarakat.
Namun. Pemprov Kaltara juga telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda ini mengatur tentang kenaikan PBBKB dari 7,5% menjadi 10%. Kenaikan ini sudah sesuai dengan tujuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yaitu Memperkuat Desentralisasi Fiskal Guna Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat, yang mana dengan kenaikan PBBKB menjadi 10% ini dapat mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltara.
Namun kondisi ini berisiko mengalami penundaan terkait pungutan PBBKB 10%, dikarenakan terbitnya Surat Edaran (SE) Mendagri tersebut, yang mana hal ini perlu diluruskan melalui rapat koordinasi ini agar semua dapat seiring berjalan sebagaimana mestinya.
“Dengan dikembalikannya PBBKB 5% hal ini akan berdampak pada penurunan realisasi penerimaan PBBKB tahun 2024, yang mana artinya ini juga mengurangi PAD kita, yang mana Pemprov Kaltara telah menetapkan target penerimaan PBBKB sebesar 10%, maka diharapkan dengan rapat ini, kita mendapatkan jalan keluar yang baik bagi semua pihak” tutup Datu Iqro.
(dkisp)