Pemprov Kaltara Tutup Rangkaian Safari Ramadan 1444 H di Tana Tidung

TANA TIDUNG – Masjid Al Jihad Desa Tideng Pale Timur, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung jadi akhir rangkaian Safari Ramadan 1444 Hijriyah yang dilaksanakan Pemprov Kalimantan Utara.

“Semoga seluruh masyarakat disehatkan dan dikuatkan hingga akhir Ramadan dan merayakan bersama Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah,” kata Gubernur Kalimantan Utara Drs. H. Zainal A Paliwang, S.H.M.Hum di Tideng Pale, Minggu (16/4/2023) malam.

Sebelumnya, safari Ramadan dilaksanakan di Kota Tarakan, Kabupaten Bulungan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Tana Tidung.

Di masjid Al Jihad Tideng Pale, Gubernur membagikan bantuan sembako kepada masyarakat sekitar dan jamaah masjid.

Mendampingi kehadiran Gubernur, tampak Sekretaris Provinsi H Suriansyah serta sejumlah pejabat tinggi pratama antara lain kepala Biro Adpim, Kepala Biro Kesra, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Disnakertrans, Kepala Disdukcapil, dan lainnya.

Gubernur merasa penuh syukur bisa bersafari Ramadan di Tana Tidung. Safari Ramadan ia sebut menjadi wadah masyarakat mengenal lebih dekat pejabat-pejabat pemprov.

“Safari Ramadan juga menjadi wadah mendengar dan menjaring aspirasi masyarakat terhadap pemerintah, khususnya perihal pembangunan, pelayanan publik, hingga pelaksanaan pemerintahan,” ujar Gubernur.

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali pada kesehatan penyampaiannya menyebut kedatangan jajaran Pemprov Kalimantan Utara dalam rangka safari Ramadan 1444 Hijriah bak menerima tamu spesial.

“Kami mendapatkan tamu spesial. Terima kasih atas segala dukungan Pak Gubernur telah menjadi bagian sejarah pembangunan Tana Tidung,” ujar Bupati Ibrahim Ali.

Dukung Pembangunan Pusat Pemerintahan Tana Tidung

Gubernur mengatakan pembangunan pusat pemerintahan Kabupaten Tana Tidung harus didukung oleh masyarakat daerah itu.

Sebab proses yang dilalui untuk sampai ke tahap pembangunan tidak mudah. Utamanya dalam hal pelepasan kawasan hutan produksi.

“Atas permohonan Pemkab Tana Tidung, Pemprov memberikan rekomendasi agar Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melepaskan kawasan hutan produksi. Kita minta 1.000 ribu hektare, dan akhirnya disetujui sekitar 400 hektare,” kata Gubernur.

Bupati Tana Tidung Ibrahim Ali menjelaskan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI tidak dapat mengeluarkan keputusan pelepasan kawasan hutan jika tidak melalui proses pemberian rekomendasi oleh Pemprov Kalimantan Utara.

“Kalau tidak ada rekomendasi dari Pak Gubernur, Kementerian LHK tidak bisa menerbitkan (pelepasan kawasan hutan),” tutur Bupati Tana Tidung.

(BIROADPIM)