NUNUKAN, – Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah. Raperda yang tersebut merupakan regulasi yang nantinya menjadi payung hukum daerah di Kabupaten Nunukan.
“ Hari ini pemerintah daerah Nunukan menyampaikan 2 rancangan peraturan daerah yang akan kami sampaikan beserta alasan filosofis, Yuridis serta sosiologis yang mendasari kedua Ranperda ini,” kata Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si, Selasa (11/7/23) dalam rapat paripurna ke 11 di Kantor DPRD Nunukan.
Dua Rancangan Peraturan Daerah yang dimaksud adalah Pertama Rancangan Perda Kabupaten Nunukan tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042.
Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, secara umum menggambarkan bahwa payung hukum daerah tersebut merupakan restrukturisasi jenis pajak dengan melakukan re-klasifikasi lima jenis pajak.
Pajak tersebut berbasis konsumsi dan menjadi satu jenis pajak yakni, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Wakil Bupati Nunukan menjelaskan, satu jenis pajak tersebut memiliki empat tujuan, yakni penyelarasan objek pajak pusat dan daerah untuk menghidari adanya duplikasi pemungutan pajak.
Selain itu, dapat menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan. Selanjutnya, jenis pajak tersebut, bertujuan mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan simplikasi administrasi perpajakan.
“ Rasionalisasi jenis pajak pajak ini memiliki tujuan agar retribusi yang akan dipungut adalah retribusi yang dapat dipungut efektif dengan biaya pemungutan dan kepatuhan yang rendah.” terang Hanafiah.
Karena itu rasionalisasi tersebut juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar public yang menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.
Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Nunukan Tahun 2023-2042, tentunya menjadi pedoman pemerintah Kabupaten dan Kota serta seluruh pelaku industri dalam rencana dan pengembangan industry di Indonesia.
Rancangan Peraturan Daerah ini disusun berdasarkan rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2022-2042. Hal ini merupakan Implentasi misi Undang-undang nomor 3 Tahun 2016 tentang perindustrian. Hal ini sebagai upaya sinergitas atas perintah perundang-undangan pemeritan Kabupaten Nunukan yang telah menyusun Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK).
“ Terhadap pelaksanaannya Ranperda tersebut akan tetap memperhatikan setiap aspek pembangunan industry yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik, potensi dan daya guna di Kabupaten Nunukan sesuai RTRW Nunukan,” lanjut mantan kepala Bapeda ini.
Dua Perda Inisiatif DPRD Nunukan.
DPRD Kabupaten Nunukan melalui Badan Pembentukan Peratura Daerah (Bapemperda) merampungkan dua Rancangan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah tersebut, meliputi, Raperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nunukan dan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Sekretaris Bapemperda DPRD Nunukan, Hj Nikmah mengatakan, bahwa kedua Raperda ini diprakarsai DPRD Nunukan.
Karena anggota legislative memandang perlu adanya pembaharuan paraturan daerah, baik menambah, merubah maupun mencabut beberapa peraturan daerah yang tidak lagi relevan dengan kondisi Nunukan saat ini.
“ Perubahan Perda ini tentu sejalan dengan pembaharuan produk perundang-undangan secara Nasional,” kata Hj Nikmah.
(Humas DPRD Nunukan)