Bone, Berandankrinews.com–Pedagang kaki lima termasuk salah satu sektor informal yang berkembang pesat seiring perkembangan sebuah wilayah baik desa maupun perkotaan.
Melalui seminar yang dilaksanakan Balitbangda di Hotel Novena Jalan jenderal Ahmad Yani Kelurahan Macanang Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Selasa (30/4/19) kemarin.
Badan penelitian dan pengembangan Daerah Kabupaten Bone membahas Perencanaan, penataan dan pemberdayaan perdagangan kaki lima (PKL) di kota Watampone.
Permasalahan yang sering kali timbul dalam pembangunan perkotaan adalah masalah penataan lokasi untuk Ruang PKL beraktivitas, sehingga tidak timbul kemacetan yang berpotensi mengganggu kamtibcarlantas , estetika dan kebersihan serta fungsi prasarana kawasan perkotaan
Beberapa lokasi kegiatan PKL yang terdapat di Kota watampone, Jl. Petta Pongawae , Jl. Beringin, Jl. KH Agus, Jl. Mangga, Jl. Laummasa, Jl. Arif Rahman Hakim, dan Jl. Wolter Mongosidi yang akan segera dibenahi.
Usaha PKL Berkembang pesat dikarenakan modal digunakan relatif murah, tanpa harus memiliki sertifikasi ilmu khusus, kurangnya lapangan kerja yang memadai sesuai strata jenjang pendidikan, jika berbicara dari sisi negatifnya, ungkap Sabir Jalani, SE salah satu pemateri dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unhas DT.
Iwan Hammer Ketua DPD Asosiasi Pedagang kaki lima Indonesia Kabupaten Bone mengatakan, Kehadiran PKL dikota-kota besar bahkan sudah menyeluruh dikota/kabupaten yang juga memiliki dampak dan nilai positif, yang dapat menjadi sumber PAD dan alternatif mengurangi pengangguran Serta mampu melayani kebutuhan masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Sementara itu Andi Bahar kabid penertiban umum Satpol PP Kabupaten Bone kepada media menuturkan, Penataan dan pemberdayaan PKL sangat dibutuhkan agar imej tentang PKL selama ini bisa berubah, bukan lagi penyebab kemacetan, kawasan kumuh mengganggu estetika kawasan perkotaan.
Namun Salah satu Aktivis Kaki Lima meminta agar dibuatkan perda dan sinkron dengan peraturan presiden 125 tahun 2012.
“PKL harus segera dibuatkan Perda agar ada ketetapan Hukumnya , dan singkron dengan perpres 125 tahun 2012 terkait Kordinasi dan penataan pedagang kaki lima Indonesia serat permendagri No 41 tahun 2012 tentang Pedoman dan penataan pedagang kaki lima Indonesia,”ujar Yusriani.
Tambah Yusriani, dalam penetapan lokasi juga tetap memikirkan para PKL, bukan karena ada oknum-oknum tertentu sehingga lokasi yang diperuntukkan untuk PKL menjadi lahan bisnis bagi si oknum.
Hadir dalam seminar ini , Dr Sanusi Fattah SE MSI dan dr Sabir jalani SE pemateri dari fakultas ekonomi dan bisnis Unhas, Kadis tenaga kerja Kadis koperasi dan UKM, Camat Sewilayah kota , kepala kelurahan di tiga wilayah kecamatan dalam kota dan ketua serta pengurus
Asosiasi Pedagang kaki lima Indonesia DPD Kabupaten Bone, beserta beberapa perdagangan kaki lima dibawah Naungan DPD APKLI Bone dan Satpol Pp Kabuaten Bone. (Irwan N Raju).