TANJUNG SELOR – Perwujudan pengelolaan sumberdaya alam mineral dan batubara dengan bijaksana menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Karena itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Ditjen Minerba bersama Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Utara terus melakukan pembinaan dan pengawasan terpadu pengusahaan pertambangan mineral dan batubara di provinsi termuda ini.
Untuk mewujudkan itu, Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan selaku regulator, pemerintah telah memberikan kaidah dan pedoman pertambangan yang baik dengan tiga pilar yang menjadi perhatian yaitu zero accident, ramah lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Berdasarkan data Dinas ESDM Kaltara, saat ini terdapat 83 usaha pertambangan aktif di Kaltara, baik berupa izin usaha pertambangan (IUP) penanaman modal dalam negeri (PMDN), IUP penanaman modal asing (PMA), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Rinciannya meliputi, IUP PMDN sebanyak 32 IUP Mineral dan Batubara, 3 IUP PMA Mineral dan Batubara, PKP2B sebanyak 3 IUP, IUP Mineral Bukan Logam dan Batuan sebanyak 45 IUP (termasuk 1 IUP PMA).
Adanya kegiatan usaha pertambangan aktif di Kaltara, dinilai Gubernur sebagai komitmen pemerintah untuk terus beripaya melakukan langkah perbaikan dalam pengelolaan pertambangan yang bekerja sama dengan tim koordinasi dan supervisi (korsup) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Terutama dalam menyelesaikan isu strategis, seperti penataan IUP, penyelesaian Piutang Penerimaan Negar Bukan Pajak (PNBP) baik berupa iuran tetap maupun royalty dan kewajiban penemapatan jaminan reklamasi dan pascatambang,”bebernya.
Selain koordinasi dengan korsupgah, Pemprov Kaltara juga mempunyai 5 orang inspektur tambang maupun calon inspektur tambang. Keberadaannya, kata Irianto, diharapkan mampu membina dan mengawasi para pelaku usaha pertambangan di Kaltara agar pelaksanaan usaha pertambangan sesuai dengan pedoman dan kaidah yang benar. “Dengan begitu, keberadaan usaha pertambangan mampu memberikan manfaat optimal dan positif baik bagi pemerintah, para pelaku usaha sendiri dan masyarakat, bukan sebaliknya hanya memberikan manfaat singkat dan meninggalkan masalah terhadap kualitas hidup masyarakat sekitar tambang dan lingkungan setelah pascatambang,”tegas Irianto.
Selain itu, para pengusaha tambang pun tidak mau direpotkan dengan peraturan yang ditetapkan pemerintah. Karena itu, Gubernur menyarankan agar dilakukan pengelolaan wilayah tambang yang dikelola dapat melakukan penambangan berdasarkan aturan yang berlaku. “Terkait dengan reklamasi yang diharapkan dilakukan oleh pengusaha tambang, perlu diperhatikan, sehingga wilayah tambang yang dikelola dan produk yang telah habis agar dilakukan reklamasi dan pemulihan kondisi alamnya,”jelasnya.
Pasalnya, industri pertambangan di era kini tak dapat dipisahkan dari aspek keselamatan dan kesehatan kerja serta aspek lingkungan hidup. Bersamaan dengan aspek lingkungan sosial di sekitar tambang, sangat membantu memastikan operasi berlangsung dengan aman, lancar dan dengan dampak minimal. Oleh sebab itu, Gubernur meminta agar pengusaha tambang dapat meminimalisir dampak operasi pertambangan melalui prinsip-prinsip keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan. Tentu hal ini akan lebih baik pada lingkungan yang berakibat langsung pada perusahaan tambang.
Gubernur menyebutkan, dampak lingkungan akibat kegiatan pertambangan selalu mempunyai dua sisi, yakni sebagai pemicu kemakmuran ekonomi dan berpotensi untuk menimbulkan dampak terhadap lingkungan. Rangkaian kegiatan pertambangan dapat dikelompokkan menjadi kegiatan eksplorasi, penambangan atau eksploitasi, serta pengolahan dan pemurnian.
Pasalnya, kegiatan penambangan memiliki beberapa dampak penting, seperti dampak sosial, ekonomi dan budaya serta menurunnya kualitas air sebagai akibat erosi yang dipicu oleh terbukanya lahan serta reaksi pelindian air tambang dengan batuan. “Untuk itu saya mengingatkan kepada para pengusaha tambang segera melakukan reklamasi sebelum menimbulkan permasalahan. Saya ingatkan kembali, reklamasi itu penting,” tuntasnya.(humas)