Pembentukan KPID sebagai Dukungan Terhadap Pengawasan Penyiaran Berkualitas

TARAKAN – Gubernur Kalimantan Utara, DR (HC). H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum, melakukan audensi dengan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait pembentukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) di Kalimantan Utara di Hotel Tarakan Plaza, Selasa (5/3).

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala DKISP, Ilham Zain, Kepala Bidang IKP DKISP, Jufri, S.Hut, I Made Sunarsa, Muhammad Hasrul Hasan, dan Aliyah sebagai perwakilan Komisioner KPI. Diskusi melibatkan berbagai aspek terkait kebutuhan dan proses pembentukan KPID di wilayah Kalimantan Utara.

Gubernur menegaskan pentingnya memiliki lembaga KPID di tingkat daerah untuk mengawasi dan mengatur penyiaran yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat setempat. Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mendukung upaya peningkatan kualitas penyiaran di Kalimantan Utara.

“Para Komisioner KPI memberikan masukan dan pandangan konstruktif terkait langkah-langkah dalam proses pembentukan KPID,”terang Gubernur.

Diskusi ini diharapkan membawa manfaat positif bagi perkembangan penyiaran di Kalimantan Utara, memperkuat peran KPI dalam mengawasi konten penyiaran secara lebih efektif di tingkat regional.

Dalam audensi tersebut, diputuskan bahwa sebagai tahap awal pembentukan KPID di Kalimantan Utara, akan dibentuk Tim Seleksi (Timsel) yang bertugas merancang proses seleksi. Proses seleksi dijadwalkan akan dimulai pada bulan Maret mendatang.

Gubernur menyambut baik langkah ini dan menegaskan dukungannya terhadap pembentukan KPID di Provinsi Kaltara. Ia mengakui bahwa kehadiran KPID akan memainkan peran penting dalam mengawasi dan meningkatkan kualitas penyiaran di wilayah tersebut, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku industri penyiaran.

“Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan lembaga KPID yang efektif dan berkomitmen dalam melaksanakan tugasnya,” jelasnya.

Karena itu pembentukan Tim Seleksi (Timsel) sebagai langkah awal sangat penting untuk memastikan seleksi anggota KPID dilakukan secara transparan dan berkualitas. Gubernur menyampaikan harapannya agar proses seleksi berlangsung lancar, melibatkan berbagai pihak yang kompeten dalam bidang penyiaran.

Gubernur juga menekankan bahwa kehadiran KPID di Provinsi Kaltara akan menjadi payung hukum yang kuat untuk mengatur dan mengawasi konten penyiaran, sehingga masyarakat dapat menikmati layanan penyiaran yang berkualitas dan sesuai dengan norma-norma yang berlaku.

“Saya berharap adanya KPID dapat mendorong pertumbuhan positif dalam industri penyiaran di wilayah tersebut, menciptakan lingkungan yang sehat dan beretika,” tutupnya.

(dkisp)