TANJUNG SELOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar peluncuran Kirab Pemilu 2024. Kirab dalam rangka setahun menuju hari pemungutan suara ini, dilakukan serentak di 7 (tujuh) wilayah di Indonesia dan disiarkan secara daring (live video conference), dengan pusat acara di Jakarta.
Salah satunya di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Selasa (14/2/2023). Adapun 7 titik tersebut, yakni di Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, KPU Kota Batam Provinsi Kepri, KPU Provinsi Kalimantan Barat, KPU Kalimantan Utara, KPU Kabupaten Morotai Provinsi Maluku Utara, KPU Provinsi NTT, dan di KPU Provinsi Papua.
Mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, hadir dalam acara Asisten I bidang Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si.
Adapun tema Kirab Pemilu Tahun 2024 adalah “Pemilu Sebagai Sarana Integritas Bangsa di Berbagai Lokasi Indonesia”.
Hadir pula Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., Danrem 092/Maharajalila, Brigjen TNI Ari Estefanus, S. Sos, M.Sc serta Ketua KPU Provinsi Kaltara, Suryanata Al Islami, S. Hi., M.H.
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kaltara, Suryanata mengajak dan memastikan semua masyarakat terdaftar sebagai pemilih pada tahun 2024.
Ia berpesan untuk selalu mengikuti perkembangan dan informasi beserta tahapan-tahapan pemilu, kemudian bisa bersama-sama mensukseskan pemilu tahun 2024 mendatang.
“Perlu kita ingatkan kembali, bahwa pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu 14 Februari Tahun 2024,” ucap Suryanata.
Guna diketahui, kegiatan ini sekaligus sosialisasi pendidikan pemilih yang merupakan proses pengetahuan informasi pemilu atau pemilihan kepada pemilu untuk meningkatkan pengetahuan pemahaman dan kesadaran tentang pemilu, ataupun pemilihan kepada daerah secara khusus berkelanjutan dan berkesinambungan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat mampu meningkatkan pemahaman, keterampilan pelaku sebagai pemilih terkait hak kewajiban peran dalam pemilu.
Selain itu, hal ini juga dalam rangka memperkenalkan perhelatan publik peserta pemilu tahun 2024 yang mengacu kepada Peraturan KPU Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.
(dkisp)