Nunukan-Adanya Pembayaran Nota tagihan barang non dokumen yang dikeluarkan oleh PT Pelabuhan Indonesia IV (Persero) Cabang Nunukan tahun 2019.
Menjadi sorotan bagi sopir truk dan pedagang yang memuat barang baik dari Kapal untuk dibawa keluar atau sebaliknya, pasalnya ada beberapa pungutan yang diberlakukan Pelindo, saat memasuki pintu gerbang membayar Rp. 5000, dari halaman parkir masuk ke dermaga sopir harus membayar lagi Rp. 5000, dan jasa TO Rp.15.000, serta Nota Tagihan barang non dokumen sebesar Rp. 75.000 dimasa kepemimpinan Muhammad Ilyas.
Namun setelah berganti Kepemimpinan GM Pelindo, yang saat ini dipimpin Teguh Firdaus, Nota Tagihan Barang Non dokumen tarifnya meningkat menjadi Rp. 150.000 sekali jalan.
Manager Operasi PT Pelindo IV cabang Nunukan, Damsi mengatakan, sopir truk membayar Rp. 95.000, dari dermaga ke Kapal itu Rp. 5000, dari Pintu Masuk ke Halaman Rp. 5000 dan jasa terminal TO Rp. 15.000 dan yang Rp 75.000 itu non dokumen.
“Non dokumen ini jenis barang yang dari kapal keluar tanpa agen maupun yang dari luar naik ke Kapal, misalnya barang dari Nunukan mau dimuat dikapal langsung itukan tanpa manifest, itu tanpa agen, berbeda dengan kapal kargo itu ada agennya,”ujar Damsi.
Disebutkan Damsi, barang yang tanpa dokumen salah satunya Rumput laut yang ditagih perorang bukan secara manifest.
“Barang tanpa manifest yaitu rumput laut karena tidak ditagih manifest tetapi satu orang, karena pemilik barang satu orang satu truk,” jelas Damsi.
Menurutnya hal ini dilakukan karena pendapatan Pelindo Nunukan tidak mencapai, dengan pembangunan terminal yang baru mencapai Rp 70 M ditambah area dan parkir yang sementara di kerjakan mencapai Rp 11 M.
“Jadi kita disini dari kantor pusat untuk cabang Nunukan itu diintruksikan bagaimana cari pendapatan peluang untuk meningkatkan pelabuhan Nunukan lebih baik dan lebih bagus lagi,” katanya.
Dia juga menambahkan, sebelumnya juga ini telah disosialisasikan, namun hanya beberapa saja yang hadir dari pedagang.
“Rapat kemarin kan ada KSOP dan KSKP yang hadir serta beberapa pedagang, namun yang tidak hadir kita anggap setuju, karena yang hadir setuju. Jadi kita sepakat waktu itu,”kata Damsi.
Sementara pihak Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Tarakan Wilker Nunukan saat dikonfirmasi terkait dokumen rumput laut yang akan di ekspor itu telah diberikan dokumen saat akan berangkat.
“Salah sekali kalau pihak Pelindo mengatakan rumput laut tidak berdokumen, jadi setiap pengiriman rumput laut pasti ada dokumennya,” jelas Petugas Karantina.
Lanjutnya, jadi setiap ada kapal datang baik siang, malam atau subuh, mereka sudah laporan ke Kami sebelum barangnya masuk ke Pelabuhan.
“Kami menerbitkan dokumen tersebut setelah barang itu dipelabuhan, kalau kapal roro itu kita buatkan dokumennya di hari keberangkatan kapal setelah pemuatan ke Kapal,” tambah petugas Karantina. (Red)