Nunukan- Calon Anggota DPR RI Dapil IV Kalimantan Utara, Ari Yusnita dilaporkan oleh seorang tokoh masyarakat Kabupupaten Nunukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nujukan atas dugaan mendompleng fasilitas negara dalam sosialisasinya. Melalui, laporan bernomor 01/LP/DL/2405/I/2019, Syafaruddin Thalib SH melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Politisi Partai NasDem tersebut.
Didepan awak media, Syafar mengungkapkan bahwa niatnya untuk melaporkan AY adalah karena ia mempunyai kewajiban membuat Pemilu sebagai sarana menciptakan para pemimpin bangsa yang harus dimulai dengan cara yang bermartabat.
“Saya mempunyai kewajiban untuk bersama-sama menciptakan Pemilu yang berintegritas, berkwalitas dan tentu harus dengan cara yang bermartabat pula sehingga ketika saya melihat yang bersangkutan memposting kegiatanya di media sosial, saya tergerak untuk melaporkan karena saya menduga ada pelanggaran yang dilakukan,” ujarnya, di Lenflin, Jl Tin Suharto Nunukan, Senin (28/1/2019).
Menurutnya, Calon Petahana DPR RI dalam beberapa kegiatanya telah menggunakan vasilitas dari BUMN yanh salah satunya dikukan pada 23 Januari 2019 di SMPN 2 Nunukan. Kala itu, Ari menurut Syafar telah menggunakan hak Pertamina untuk sarana Pencitraam dirinya melalui bantuan sebuah unit Mobil.
Padahal menurut Syafar, Mobil tersebut sudah digunanakan pihak sekolah jauh hari sebelum penyerahan secara simbolis oleh Ari. Seharusnya menurut Syafar, pihak Pertamina sendiri yang mustinya hadir dan bukan malah diwakili oleh seorang yang yang tengah berkontestasi di Pemilu.
“Kalaupun yang bersangkutan mengklaim telah menarik CSR ke daerah, itu sudah kewajiban sebagai wakil rakyat namun jangan mengakui bahwa bantuan itu adalah darinya,” imbuh Syafar
Selain itu Syafar juga membantah anggapan bahwa pelaporan dirinya karena memihak salah satu kandidat. Ia menegaskan bahwa pelaporan tersebut murni karena inisiasi pribadi. Bahkan ia mempertanyakan obyektif dari pihak-pihak yang melemparkan tudingan tersebut.
“Kalau semua pelapor dikaitkan dengan kandidat atau kontestan Pemilu, lantas gimama demokrasi dapat berjalan?” pungkasnya.
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Nunukan Abdul Rahman SE melalui sambungan telphone memastikan bahwa pihaknya akan memproses pelaporan masyarakat sepanjang memenuhi Persyaratan. Ia juga mengungkapkan pihanya mempunyai waktu hingga Rabu 30 Januari 2019 untuk menentukan pelaporan Syafaruddin Thalib tersebut ke tingkat Registrasi.
“Sepanjang memenuhi syarat, maka kami pastikan akan memprosesnya” katanya.
ReplyReply allForward |