Pelantikan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Masa Keanggotaan Tahun 2019 – 2025

NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid melantik Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD) untuk desa Pa’ Padi, Desa Pa’ Terutun, Desa Pa’ Sire, Desa Wa’ Yanut, Desa Wa’ Laya di kecamatan Krayan, Jumat 16 Agustus. Bertempat di balai Pertemuan Umum (BPU) Long Bawan Kecamatan Krayan ke 24 anggota BPD dari 5 desa tersebut akan bertugas untuk masa keanggotaan 2019 hingga 2025.


Usai melakukan pelantikan, Bupati menyampaikan tugas dan peran BPD dalam mendukung program pemerintah desa mengingat BPD merupakan pagian dari pemerintah desa, sehingga perlu dilakukan koordinasi yang baik untuk terwujudnya pemerintahan desa dengan baik.


“Segera bekerja dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan tupoksi BPD yang ada dalam setiap kegiatan yang dilksanakan pemerintah desa untuk di musyawarahkan bersama dengan BPD,” ungkapnya. agar anggota BPD harus bekerja sesuai tupoksi yang ada. Selalu beriringan dengan Kepala Desa sesuai peraturan desa, kebijakan yang ada di desa agar di musyawarahkan dengan Anggota Badan Permusyarawatan Desa (BPD). (Humas)