Partai BERKARYA: Biarkan UU Pemilu Berjalan Lima Kali Pemilu Baru Diubah

Berandankrinews.com — Jakarta — Menyikapi pro kontra usulan perubahan UU No. 7 tahun 2017 tentang PEMILU untuk pelaksanaan PEMILU 2024 maka PARTAI BERKARYA (BERINGIN KARYA) bersikap:

  1. Menolak rumusan perubahan UU tersebut utamanya pasal yang mengatur tentang Parlemen Treshold (PT) berjenjang 5% (pusat) 4 % ( provinsi ) 3 %(kabupaten/kota) suara nasional, pengecilan jumlah kursi dan perbanyakan jumlah dapil.
  2. Perubahan dan evaluasi UU PEMILU baiknya dilakukan sekali dalam lima (5) kali PEMILU berturut-turut (25 tahun).
  3. UU PEMILU dibuat untuk jangka panjang bukan untuk jangka pendek, bukan pula untuk kepentingan partai-partai tertentu.
  4. Kalau memang terpaksa harus diubah maka pasal-pasal yang mengkebiri partai-partai baru dan partai kecil ditiadakan.
  5. Partai-partai yang terbukti melakukan korupsi uang negara, utamanya yang kadernya jadi tahanan KPK agar didiskualifikasi pada daerah pemilihannya (partainya tidak diikutkan di dapil atau daerah asal sang koruptor) atau partainya
    tidak diikutkan PEMILU, minimal satu kali PEMILU.
  6. Meminta kepada pemerintah dan DPR RI agar pembahasan perubahan UU PEMILU ditangguhkan dan fokus pada permasalahan yang mendesak, seperti penanganan pandemi Covid19, pendidikan, kesehatan dan ekonomi.
  7. Mendengar dan menerima masukan dari semua yang berkepentingan dalam UU PEMILU tersebut, melibatkan partai-partai non parlemen bila pembahasan dilanjutkan dan mengutamakan demokrasi yang memihak kepada rakyat dalam bingkai NKRI.

“Demikian sikap resmi Partai Berkarya menyikapi wacana perubahan UU PEMILU,” papar Sekjend Partai BERKARYA, Badaruddin Andi Picunang pada reporter di Jakarta Kamis (28/01/2021).
(fri)