RT Jadi Caleg Harusnya Mundur, Kabid Pemdes DPMD: Kecewa Kepada OPD Pemerintah Kurang Kordinasi

Nunukan, Berandankrinews.com-Kepala Bidang Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa kabupaten Nunukan Dyah Lestari menanggapi terkait pemberitaan mengenai insentif ketua rt yang mencalonkan diri menjadi caleg.

Menurut Dyah Lestari,  aturan yang mengatur rt itu sudah diatur dalam permendagri nomor 5 tahun 2007 tentang pedoman penataan lembaga kemasyarakatan. Dipasal 20 ayat (2) disebutkan pengurus lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh merangkap pada lembaga kemasyarakatn  lainnya dan bukan merupakan salah satu anggota partai politik.

Yang disebut sebagai lembaga kemasyarakatan disini, dalam hal ini sebagaimana diatur dalam permendagri ini ada RT, PKK, LPM di Desa, ada Karang Tarunaini salah satunya yang disebut lembaga kemasyarakatan didesa.

“Dalam hal ini sudah diatur, bukan salah satu anggota  partai politik. Ketika kita ketahui seorang ketua rt dia mencalonkan diri sebagai  caleg berarti dia secara tidak langsung  dia menjadi salah satu anggota salah satu partai politik, karena persyaratannya adalah memiliki  kartu tanda anggota ketika mencalonkan diri, itu berarti otomatis ketua rt harus mengundurkan diri,”kata Dyah diruang kerjanya, Selasa (26/3/19).

Proses selanjutnya, kata Dyah mungkin memang secara teknis, detail tidak  diatur dalam permendagri tersebut, tapi minimal untuk membackup ini bahwa tidak ada pelanggaran hal aturan ini. Termasuk mungkin bias dijadikan satu persyaratan atau sebagai dokumen pendukun pada saat dia mendaftar , kelurahan bisa mengeluarkan  atau kecamatan.

“Kelurahan dan kecamatan itu bisa mengeluarkan rekomendasi, bahwa yang bersangkutan memang ketua rttapi dalam hal ini sehubungan dengan pencalonannya sudah mundur terhitung dari surat rekomendasi tersebut,”jelas Dyah.

Surat itu bisa menjadi pendukung saat mendaftar di KPU, selanjutnya kelurahan bisa mengarahkan masyarakat nya untuk melakukan musyawarah untuk melakukan pemilihan rt yang baru sekaligus kalau sudah terpilih bisa di SK kan, ujarnya.

Tambah Dyah, berkaitan dengan insentif, di PKPU sudah diatur, persyaratannya harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri menjadi  bakal calon anggota DPRD. Persyaratan bakal calon ini PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/kota.

Dibagian ketiga pasal 7 persyaratan bakal calon DPRD Provinsi/Kabupaten/ kota adalah warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan pada huruf L  itu mengundurkan diri sebagai, ayat (2) point 2 salah satunya  adalah Kepala desa, kemudian yang ayat (3) peranglat desa yang mencakup unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan kordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa dan unsur  pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksanaan pelaksana teknis dan unsur kewilayahan yang dimaksud disini adalah RT, Kepala Dusun dan RW.

“jadi dalam hal ini sudah sebenarnya, cuman kurang dicermati  dari bahasa aturan itu. sama surat dari KPU Pusat perihal kewajiban mengundurkan diri  yang ditujukan kepada ketua KPU Provinsi dan Kabupaten se Indonesia, ini disebutkan bahwa calon anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/kabupaten/kota yang berstatus sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, ASN,TNI POLRI, Indonesia direksi, Komisaris, dewan pengawas, karyawan BUMN/BUMD atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan Negara wajib mengundurkan diri  dan tidak dapat ditarik kembali, ini juga yang perlu dicermati karena surat ini mendukung PKPU nya,” jelas Dyah

Dyah mengatakan  ketidakpahaman rt dikarenakan sesama  aparat sipil Negara, mempunyai kewajiban yang ada lembaga dibawa kita mendapat informasi yang cukup akurat, harusnya kita mencermati, kemudian ada bahasa yang mampu kita sampaikan kepada rt.

“saya sedikit kecewa lah mas, dengan sesama aparat sipil ini, kecewa saya karena ketidak tahuan rt akhirnya terbawa emosi langsung  kemedia, padahal andaikan rt ini mendapatkan informasi pasti tidak akan muncul rasa ketidakpuasan ini tadi. Salah satu dari OPD pemerintah sendiri kurang  kordinasi, intinya ketika kecamatan kurang paham dengan surat kenapa tidak menghubungi  by phone ke saya, siap saya berikan informasi yang merupakan kewajiban saya,”tegasnya

Disampaikannya,Jangan sampai ketidaktahuan pihak dibawah kita, kitapun juga diam dan akhirnya akan muncul bahasa seakan-akan bupati blokir ini, padahal tidak seperti itu.

“intinya bukan hanya diblokir, ketika sudah mengundurkan diri menyatakan dirinya mundur dan menetapkan dirinya sebagai caleg, itu tidak dapat insentif. Itu yang harus dicermati dia mengundurkan diri tidak, dia melapor tidak kan begitu. Sya sedikit mersa kecewa karena dalam hal ini kita memiliki kewajiban menjelaskan hal ini,”tutupnya. (**)

Kaltara Menuju WTP ke-5 Berturut-Turut

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie menyerahkan LKPD TA 2018 (Unaudited) Pemprov Kaltara kepada Kepala BPK Perwakilan Kaltara Karyadi, Senin (25/3).

TARAKAN – Berandankrinews.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr H Irianto Lambrie memastikan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara selalu berupaya mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah. Ini disampaikan Gubernur saat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2018 (Unaudited) Pemprov Kaltara di Ruang Pertemuan Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltara, Senin (25/3).

Pada LKPD TA 2018, secara ringkas dilaporkan Gubernur bahwa pertanggungjawaban ini terdiri dari 7 item. Yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan. “Intinya, saya sampaikan bahwa Pemprov Kaltara siap untuk dilakukan pemeriksaan,” jelas Gubernur.

Guna diketahui, APBD Kaltara tahun lalu ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 06/2017 tanggal 29 Desember 2017, dan Perubahan APBD-nya ditetapkan dengan Perda No. 12/2018 tanggal 11 Oktober 2018. Dilaporkan Gubernur, untuk realisasi anggaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2018 dari target Rp 498 miliar, terealisasi Rp 574 miliar. Lalu, Pendapatan Transfer dari target Rp 1,88 triliun, terealisasi Rp 1,86 triliun. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah, dari target Rp 43 miliar, terealisasi Rp 21 miliar.

Artinya, secara keseluruhan realisasi pendapatan tahun lalu, dari target Rp 2.423 triliun, terealisasi Rp 2,422 triliun. “Kami optimis, PAD tahun ini akan meningkat lagi. Seiring upaya intensifikasi dan ekstensifikasi juga pembinaan yang dilakukan gubernur terhadap OPD yang menangani investasi daerah,” ucap Irianto.

Selanjutnya, untuk realisasi belanja daerah 2018, secara keseluruhan mencapai Rp 2,13 triliun. Ini terdiri dari belanja operasional dari target Rp 1,64 triliun, terealisasi Rp 1,50 triliun. Lalu, belanja modal dari target Rp 1,01 triliun, terealisasi Rp 637 miliar. Belanja tak terduga, dari target Rp 5 miliar, terealisasi Rp 58 juta. Dan, belanja transfer dari target Rp 224 miliar, terealisasi Rp 216 miliar. “Rendahnya realisasi belanja modal dikarenakan belum terealisasinya pembangunan RSUD Tipe B di Tanjung Selor melalui pinjaman PT SMI,” urai Gubernur.

Diungkapkan pula oleh Irianto, pada belanja operasional untuk belanja pegawai, Pemprov Kaltara mengalokasikannya sebesar 23,43 persen dari total belanja APBD. “Ini bukti sehatnya APBD Kaltara. Disamping itu, saya juga menginstruksikan untuk melakukan efisiensi anggaran yang kurang produktif guna dimanfaatkan bagi program kegiatan lain yang lebih menyentuh kebutuhan rakyat,” ungkap Irianto.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Kaltara Karyadi menyatakan, penyerahan LKPD TA 2018 oleh Pemprov Kaltara sudah tepat waktu. “Penyerahan laporan ini harus diserahkan dalam waktu 3 bulan setelah tahun anggaran selesai. Selanjutnya, BPK diberi waktu 2 bulan untuk memberikan opini,” ungkap Karyadi.

Dalam pemberian opini tersebut, BPK sudah menurunkan tim untuk untuk pemeriksaan intens atas LKPD Pemprov Kaltara TA 2018. BPK juga sudah lakukan konfirmasi dan exit meeting dengan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara. “Penting untuk diketahui, pengelolaan keuangan harus juga dilihat apakah telah bermanfaat bagi pencapaian visi-misi kepala daerah. Dalam hal ini, ada 4 indikator yang harus ditampilkan,” katanya. Indikator itu, yakni ratio indeks kemiskinan, ratio indeks pengangguran, gini ratio atau ketimpangan pendapatan, dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM).(humas)

SDM adalah Aset

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie berfoto bersama menjadi keynote speaker pada acara Forum HRD se Kaltara, kemarin (25/3).

TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, sumberdaya manusia bagi sebuah lembaga baik di perusahaan ataupun pemerintahan, adalah aset berharga. Menurutnya, sebuah perusahaan dapat berjalan dengan baik jika karyawannya dianggap sebagai mitra, bukan sebagai alat produksi saja. Penegasan itu disampaikannya, saat menghadiri acara Forum Human Resources Departement (HRD) se Kaltara, di Hotel Pangeran Khar, Senin (25/3).

“Jadi kalau pemimpun yang buruk, hanya berpikir pegawainya sebagai alat produksi. Itulah yang menyebabkan terjadinya perselisihan di sebuah perusahaan,”jelas Irianto.

Jika karyawan atau pegawai perusahaan dianggap sebagai mitra, maka komunikasi dengan karyawan dengan pimpinan, menjadi harmonis. Di Kaltara ini cukup banyak perusahaan yang sudah bagus manajemennya, bahkan sudah beroperasi cukup lama.

“Hubungan antara pemilik dalam batas-batas wajar sangat terjalin baik. Intinya para pimpinan harus menampung aspirasi yang wajar bagi pegawainya,”katanya.

Gubernur berharap perusahaan yang ada di Kaltara ini menyadari posisi sesuai fungsinya masing-masing. “Kita berharap dalam berjalannya program-program pemprov bisa selaras dengan perushaan yang ada di Kaltara. Salah satunya adalah forum CSR yang rencananya kita selaraskan dengan program pemprov.

Sementara itu, Sekprov Kaltara H Suriansyah mengungkapkan, tuntutan negara maju yang berkaitan dengan sumberdaya manusia membutuhkan 3 pilar meliputi pilar pemerintah, masyarakat, dan  pilar perusahaan. “Ketiga pilar ini harus bersinergi untuk mewujudkan visi misi negara, terutama berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. 

Berkaitan dengan hal itu Suriansyah meminta agar pihak swasta dapat membuka lapangan pekerjaan terutama bagi masyarakat lokal yang ada di Kaltara.

Selain itu ia juga menjelaskan bahwa pemrov Kaltara menjamin keamanan dan kemudahan dalam berinvestasi di Kaltara namun sesuai dengan aturan yang berlaku. “Untuk itu jangan ragu kami bersama dengan TNI dan Polri menjamin keamanan berinvestasi di Kaltara bagi pihak swasta. Namun kami meminta agar dapat menerima masyarakat Kaltara sebagai pekerjaannya,”jelasnya.

Ia juga mengatakan agar perusahaan dapat bersinergi dengan lembaga pendidikan yang ada di Kaltara. Kebutuhan tiap perusahaan, lanjut Suriansyah agar segera dikomunikasikan dengan instansi terkait yang ada. Sehingga lembaga pendidikan dapat menyesuaikan kebutuhan pasar yang ada. “Kedepannya Disdikbud dan dinas tenaga kerja transmigrasi Kaltara dapat menyusun formasi yang tepat untuk memenuhi kebutuhan bursa pekerjaan yang ada di Kaltara,” tuntas Suriansyah.(humas)

Gubernur Ingatkan Pokmaswas Pahami Aturan

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, memberikan perlengkapan Pokmaswas meliputi rompi 7 buah dan lampu senter 6 unit, Senin (25/3).

TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Sebagai upaya meningkatkan pengawasan dalam sektor kelautan dan perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantam Utara, melakukan Pembinaan Kelompok Masyarakat Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Pokmaswas) se Kaltara.

Pembinaan itu dihadiri langsung oleh Gubernur Kaltara, Dr H Irianto Lambrie  di Hotel Crown, Senin (25/3).

Gubernur menjelaskan pentingnya Pokmaswas, karena jumlah personel Pemprov Kaltara yang begitu terbatas.

“Sehingga perlu adanya partisipasi masyarakat. Di negara maju sendiri, partisipasi masyarakat muncul berdasarkan inisiatif sendiri. Sehingga jika ada bahaya, mereka akan berinisiatif untuk melakukan pencegahan sendiri,” kata Irianto.

Karena itu, melalui Pokmaswas ini Pemprov membutuhkan dukungan masyarakat untuk mengawasi kelautan dan perikanan yang ada di Kaltara. Karena tugas Pokmaswas ini dilindungi undang-undang yang berlaku. “Tapi ingat kewenangan kita hanya sebatas pengawasan, tidak melakukan penangkapan. Karena itu, para petugas Pokmaswas harus sadar tugas dan fungsinya berdasarkan aturan,”jelasnya.

Gubernur berharap, Pokmaswas dapat terus mencari informasi upaya pengawasan perikanan di laut Kaltara. “Kaltara ini memiliki laut yang cukup luas. Jika garis pantai kita kalau disambung, oanjangbya lebuh dari 3500 km. Harapan saya Pokmaswas dapat terus mencari informasi upaya pengawasan perikanan di laut Kaltara,” katanya.(humas)

Gubernur Resmikan 19 Rute SOA Penumpang APBN 2019

Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie didampingi Plt Kepala UPBU Kelas 1 Utama Juwata Tarakan Budi Prayitno meresmikan penerbangan perdana SOA Penumpang APBN 2019, Senin (25/3)

TARAKAN – Berandankrinews.com – Usulan penambahan subsidi angkutan udara perintis penumpang bagi Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) yang diinisiasi Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie, direalisasikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tahun ini. Dalam pengusulan itu, Gubernur beserta Bupati Nunukan dan Malinau.

Teknisnya, 19 rute subsidi penerbangan perintis penumpang (4 rute Kaltim-15 rute Kaltara) atau juga dikenal dengan program Subsidi Ongkos Angkut (SOA) Penumpang ini, pelaksananya adalah PT Asi Pudjiastuti Aviation (Susi Air) di Bandara Juwata Tarakan. Selain itu, Kemenhub juga menyediakan penerbangan subsidi perintis bahan bakar minyak (BBM) 1.354 drum dengan pelaksana PT Mega Basana Nusantara di Bandara Malinau. Lalu, subsidi perintis kargo 2 rute yang dalam proses lelang dan berlokasi di Bandara Juwata Tarakan.

“Alhamdulillah, tahun ini usulan penambahan subsidi angkutan udara perintis penumpang telah dipenuhi Kemenhub. Pengusulan itu sendiri, sejatinya merupakan tugas dan tanggung jawab kepala daerah,” kata Gubernur saat menghadiri Penerbangan Perdana Subsidi Angkutan Udara Perintis Penumpang Tahun Anggaran 2019 Kemenhub Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Udara di Kantor UPBU Kelas 1 Utama Juwata Tarakan, Senin (25/3).

Lewat program ini, manfaat besar diharapkan diperoleh masyarakat di wilayah perbatasan Kaltara, termasuk Kaltim. Ini karena sebagian biaya tarif tiket pesawat ditanggung oleh pemerintah. “Untuk operator penerbangannya, sebagian biaya operasional pesawat juga ditanggung pemerintah,” ucap Gubernur.

Tarif penumpang di program subsidi angkutan udara tersebut, berkisar antara Rp 272 ribu hingga Rp 460 ribu per orang per trip. Sedangkan untuk subsidi angkutan kargo, pada realisasinya akan diterbangkan 800 kilogram per trip. “Untuk subsidi angkutan BBM, lokasinya di Bandara Malinau. Alasannya, agar penerbangan perintis ke pedalaman dapat memaksimalkan seat yang tersedia. Dengan begitu, pesawat perintis yang terbang dari Bandara Tarakan dapat mengisi bahan bakar (refueling) di Malinau. Tak perlu lagi, menghemat seat karena keterbatasan bahan bakar seperti sebelumnya,” papar Irianto.

Atas program ini, Gubernur berharap dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat pedalaman. Selain itu, pihak pelaksana kegiatan juga Kemenhub dapat meminimalisir keluhan masyarakat. “Keluhan yang masuk harus segera direspon. Jangan dibiarkan. Ini juga berlaku kepada seluruh kepala OPD terkait di Pemprov Kaltara,” ungkap Gubernur.

Disamping itu, Gubernur juga menginstruksikan kepada OPD terkait untuk menetapkan barang apa saja yang perlu diangkut ke lokasi, guna mengoptimalkan program subsidi angkutan kargo dari APBN tahun ini. Tak itu saja, Irianto juga menginstruksikan agar dilakukan inventarisasi dan evaluasi kelayakan bandara perintis di Kaltara untuk diterbangi. “Selain APBN, insya Allah dalam waktu dekat ini SOA Orang dari APBD Kaltara juga akan diluncurkan. Kabarnya, 27 Maret ini akan tandatangan kontrak. 14 hari selambat-lambatnya setelah penandatanganan kontrak, insya Allah akan dilakukan penerbangan perdana,” tutup Irianto.(humas)