Simpan Sabu di Bawah Kasur, Istri PNS Ini di Amankan Satreskoba Polres Nunukan

Nunukan, Berandankrinews.com–Widya daftar pencarian orang (DPO) oleh Jajaran Satreskoba Polres Nunukan. Wanita ini berhasil diamankan satreskoba Polres Nunukan pada Selasa (26/3/19) di rumahnya di Jalan Tanjung Rt 11, Kelurahan Nunukan Barat.

3 bungkus sabu seberat bruto 5 gram, Plastik pembungkus, Fanbo / Pipet 8 buah, 1 buah Gunting dan sendok berhasil diamankan satreskoba polres Nunukan.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasubag Humas Polres Nunukan membenarkan seorang wanita bernama Widya merupakan dpo yang berhasil diamankan jajaran satreskoba polres nunukan.

“dari informasi masyarakat, Widya sering melakukan transaksi sabu-sabu dirumahnya di Jalan Tanjung, dari situ satreskoba melakukan penyelidikan kemuadian melakukan pengeledahan dirumahnya, di kamar pelaku ditemukan sabu yg disimpan dibawah kasur,”Kata Iptu Karyadi, Rabu (27/3/19).

Dikatakan Karyadi, Pelaku tidak tidak berada dirumahnya, namun disaksikan suaminya bernama AS PNS Dishub Kabupaten Nunukan. Suami pelaku turut diperiksa dengan tes urine

“Hasilnya Positif dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan untuk mengetahui keterlibatan AS dalam kasus ini,”Jelas Karyadi.

Sementara pelaku dan Barang bukti telah diamankan dipolres Nunukan guna untuk pengembangan lebih lanjut. (**)

Bantuan Sumur Bor Dari Kementrian ESDM Senilai Rp. 500 Juta Tidak Dapat di Nikmati Warga Lantaran Mesin Pompa Airnya Rusak

Nunukan, Berandankrinews.com–Bantuan sarana dan prasarana Air melalui sumur bor tanah dalam yang di berikan kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Badan Geologi tahun 2018 sementara belum dapat digunakan.
Pasalnya bantuan mesin pompa air mengalami kerusakan, Sehingga air tidak dapat dipompa ke permukaan.

Bantuan sumur bor yang berada di Jalan Pongtiku rt 19 Kelurahan Nunukan Tengah itu juga bermasalah dengan tempat titik survei yang seharusnya dibangun lebih kebawah bukan disamping pemukiman warga.

Daniel Leppong mengatakan, Pompa air ini rusak, air yang ada diprofile ini untuk digunakan peresmian kemarin itu air dibeli dari penjual air.

“Mesinnya ini rusak, genzet nyala tapi setelah beberapa menit nyala langsung mati, ini sudah berulang-ulang mati, sedangkan air yang didalam profile ini dibeli sama orang tua dari penjual air, karena mau diresmikan, takutnya malu nanti” katanya, Rabu (27/3/19).

Bantuan Sumur bor dengan Anggaran 500 juta yang baru saja diresmikan anggota DPR RI Komisi VII Dr Ari Yusnita kini menjadi pajangan, yang dapat digunakan hanyalah tangki profile namun dengan cara membeli air dari penjual.

Waktu peresmian kita disampaikan akan ada teknisi yang akan datang perbaiki mesin ini, namun tidak ada juga yang datang.

“Belum ada sama sekali yang datang, yang dikatakan bapak dari jakarta itu, bagaimanalah ini sumur bor bernilai 500 juta hanya jadi pajangan saja disini,”katanya

Sementarar itu, Tantan Hidayat ketika dikonfirmasi melalui Via Whatsapp, dia hanya menjawab.

“Nanti, saya tanya dulu,”Jawab Tantan. (**)

Kasus Kriminalisasi Wartawan Aceh dan Sulut Membuktikan Lemahnya Rakyat di Depan Penguasa dan Pengusaha

Jakarta – Berandankrinews.com – Maraknya kasus kriminalisasi terhadap wartawan dan warga masyarakat akibat menyampaikan aspirasi dan kritikan terhadap kondisi yang terjadi di sekitar mereka, membuktikan bahwa kehidupan demokrasi di negeri ini masih jauh dari harapan. Sistem otoritarianisme dan praktek tiran masih cukup kuat mencengkeram menindas rakyat, terutama yang dianggap tidak seia-sekata dengan pihak tertentu, yakni penguasa dan pengusaha. Jika di masa lalu, sikap otoritarian mewujud melalui penggunaan perangkat militer dan kebijakan sepihak penguasa, sekarang otoritarianisme langgeng didukung oleh perangkat perundangan dan hukum yang dibuat parlemen.

Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, menyikapi banyaknya persidangan di berbagai pengadilan di Indonesia yang mendudukkan rakyat sebagai terdakwa atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, ujaran kebencian, penghinaan, dan sejenisnya melalui media massa, media sosial, dan jejaring pertemanan berbasis aplikasi telepon genggam. Wilson menunjuk secara spesifik terhadap dua kasus kriminalisasi wartawan yang sedang disidangkan di PN Bireuen, Aceh, dan PN Kotamobagu, Sulawesi Utara. “Bayangkan, wartawan saja yang memang tugasnya mencari dan mempublikasikan informasi ditangkapi dan dipenjara. Mereka dipayungi UU Pers, namun tetap tidak dapat pembelaan dari negara,” jelas Wilson yang merupakan Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, dalam keterangan persnya di Jakarta Rabu Sore, (27/03/2019).

Tentu saja, lanjut Wilson, warga masyarakat biasa menghadapi situasi yang lebih rapuh dan berbahaya jika menyampaikan aspirasi ketidakpuasannya terhadap kinerja maupun perilaku para penguasa dan pengusaha. Kasus Supriadi Dadu yang dijadikan pesakitan akibat mempublikasikan berita terkait harta kekayaan salah seorang oknum anggota DPRD di daerahnya, misalnya, sesungguhnya tidak layak untuk diproses oleh aparat penegak hukum. “Isi beritanya tentang harta si anggota Dewan disadur dari data KPK yang ada di situs www.kpk.go.id, bukan berita bohong,” ujar Wilson heran.

Menurut dia, jika sang anggota Dewan merasa dicemarkan nama baiknya, justru sebenarnya si anggota Dewan itu tidak punya nama baik, alias namanya dia memang sudah buruk akibat perilakunya. “Ketika seseorang mengatakan sesuatu yang faktual tentang perilaku buruk seseorang, maka sesungguhnya orang yang terkait pemberitaan itu tidak memiliki nama baik. Tidak perlu dicemarkan nama baiknya, memang sudah cemar karena sikap dan perilakunya sendiri,” tegas alumni pascasarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England itu.

Jikapun isi beritanya bohong dan tidak benar, maka berdasarkan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, mekanismenya harus melalui hak jawab dan hak koreksi, bukan dikenakan delik pidana sebagaimana diatur oleh KUHP. “UU Pers kalah oleh energi kekuasaan anggota Dewan yang sedang berposisi sebagai penguasa. Ketentuan UU Pers diabaikan aparat hukum, diganti dengan pasal-pasal KUHP. Tujuannya tidak lain adalah untuk menghukum seseorang. Jadi, tujuan hukum kita itu adalah untuk memenjarakan warga, bukan untuk menghadirkan keadilan,” imbuh Wilson.

Demikian juga kasus Epong Reza di Bireuen yang meringkuk di tahanan atas tuduhan mencemarkan nama baik seorang tauke, pengusaha besar di sana. “Epong dituduh menyebarkan berita bohong melalui medianya terkait perilaku sang tauke, yang menggunakan BBM bersubsidi untuk keperluan pabriknya. Kebetulan si tauke ini merupakan adik Bupati setempat. “Habislah si Epong, orang yang dihadapinya memiliki dua kekuatan besar, pengusaha yang banyak uang, sekaligus orang yang bergelimang kekuasaan sang abang yang penguasa,” kata Wilson.

Dari fenomena dua kasus kriminalisasi wartawan Epong dan Dadu di atas, Wilson mengaku sangat prihatin atas ketidakberdayaan keduanya menghadapi gempuran penguasa dan pengusaha. “Itulah potret ketidakberdayaan rakyat di depan para penguasa dan pengusaha di negeri ini. Mereka harus pasrah, tidak berdaya melawan kesewenang-wenangan oknum penguasa dan oknum pengusaha bertameng UU tersebut,” pungkas Wilson menyesalkan. (fri)

Jelang Pemilu, Kapolres Sinjai Melakukan Pengecekan Gudang Logistik KPUD

Sinjai – Berandankrinews.com – Kepala Kepolisian Resor Sinjai Ajun Komisaris Besar Polisi (Akbp) Sebpril Sesa, S.Ik melakukan pengecekan gudang logistik Pemilu 2019 digudang penyimpanan logistik KPUD Sinjai. Selasa (26/3/2019).

Kapolres Sinjai melakukan pengecekan didampingi oleh Kabag Ops Polres Sinjai Kompol Amran, Kasubbag Bin Ops Bag Ops Polres Sinjai Akp Sabri Hidayat, Kasat Intelkam Iptu Muh. Arif, SE dan Ketua KPUD Sinjai Muh. Naim serta Ketua Bawaslu Sinjai Muh. Rusmin.
guna memastikan keamanan dan kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2019.

Selain melakukan pengecekan gudang logistik, Kapolres Sinjai juga memberikan atensi kepada personil Polres Sinjai yang melaksanakan tugas pengamanan KPUD maupun gudang logistik KPU, agar tetap melaksanakan tugas dengan profesional dan dengan penuh rasa tanggung jawab.

Kapolres Sinjai menuturkan bahwa, untuk mencegah hal-hal yang kita tidak diinginkan bersama, maka personil pengamanan harus terus mengawasi dan menjaga logistik pemilu yang akan digunakan pada pelaksanaan Pemilu 2019.

“Dan berharap pelaksanaan Pemilu tahun 2019 yang tidak lama lagi dikab. Sinjai dapat berjalan dan terselenggara dengan aman, damai dan sejuk. Harap Kapolres Sinjai

Irwan N Raju
BIRO Kab Bone

Program TMMD Ke 104 Resmi di Tutup Oleh Danrem 141/TP

Bone, Berandankrinews.com–Upacara penutupan TMMD, Danrem 141/Tp bertindak sebagai Inspektur upacara sekaligus membacakan amanat Kepala Staf Anggkatan Darat Jenderal TNI Andika Perkasa.

Sebagai insan yang bertakwa, marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Tuhann Yang Maha Esa, karena dengan rahmat dan ridho-nya, kita dapat menutup kegiatannTNI Manunggal Membangun Desa Ke 104 tahun 2019 ini dalam keadaan aman dan lancar.

Upacara penutupan ini sekaligus menandai berakhirnya program TMMD ke 104 yang dilaksanakan serentak di 50 Kabupaten /Kota di seluruh Nusantara. TMMD yang diprogramkan 3 kali di tahun 2019, adalah wujud pengabdian TNI bersama bersama kementerian dan lembaga Negara lainnya, untuk membantu mempercepat pembangunan di daerah demi tercapainya kesejatraan rakyat.

Sejalan dengan tema TMMD kali ini, saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bekerjan bersama sama membangun daerah, guna mengatasi berbagai masalah dan tantangan di bidang teknologi, Ekonomi dan sosial budaya.

Untuk itulah selama TMMD ini peran Prajurit TNI hadir di tengah rakyat, menyebarkan semangat gotong royong dan energi positif untuk maju mencapai keunggulan.

Selanjutnya, saya selaku penanggung jawab orasional TMMD menyampaikan terima kasih dan aprsiasi kepada seluruh pihak, terutama pemerimtah daerah dan masyarakat atas segala dukungannya,. Sehingga TMMD ini dapat berjalan lancar dan mencapai target yang diharapkan.

“Akhirnya, dengan memanjatkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa, hari Rabu, 27 Maret 2019, TNI Manunggal Membangun Desa Ke 104 Tahun 2019 secara Resmi, saya nyatakan ditutup,”Tambahnya.

Semoga Tuhan yang Maha Esa selalu meridhohi langkah kita dalam memajukan rakyat, bangsa dan Negara kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai bersama.

Hadir dalam kegiatan upacara penutupan TMMD 104 Kodim 1407/ Bone, Bupati Bone
Dr H Andi baso Fashar Padjalangi MSI dan Forkopimda, Para Dandim Sekorem 141/Toddopuli serta Para Perwira Sejajaran Korem 141/Toddopuli Bone, Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim, SH, SIK, Kapolsek Dua Boccoe, Camat dan para kepala desa, Tokoh masyarakat, Tokoh agama, dan juga tokoh pemuda bersama warga masyarakat desa Lallatang. (Irwan N Raju).