Di PHK Secara Sepihak, Ratusan Karyawan Gelar Aksi Demonstrasi Di PT. SIL SIP Sebakis

NUNUKAN – Keputusan sepihak yang dilayangkan oleh Manajemen PT. SIL SIP Sebakis   terhadap salah satu karyawan yang juga merupakan Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT. SIP saudara “Maksimus Bana” memancing reaksi massa untuk menggelar aksi unjuk rasa di PT. SIL SIP Sebakis pada Rabu, 13 November 2024

Dijelaskan oleh Sekretaris Serikat Buruh PT. SIL “Muhammad Zainal” tujuan dari aksi tersebut untuk menolak PHK yang dikeluarkan oleh pihak manajemen PT. SIL SIP Sebakis terhadap saudara Maksimus Bana

Ia melanjutkan alasan dari pihak Manajemen PT. SIL SIP Sebakis memphkkan saudara Maksimus Bana karna ada pelanggaran yang bersifat mendesak, dimana alasan ini dianggap tidak jelas mengingat perihal dari alasan tersebut telah berlangsung sejak setahun yang lalu dan telah diselesaikan secara kekeluargaan

“Alasan dari manajemen karna pelanggaran yang bersifat mendesak, tapi pelanggaran tersebut pelanggaran yang telah berlangsung setahun berlalu yang diungkit kembali oleh manajemen dan pelanggaran itu sudah damai yang selesaikan secara kekeluargaan” Jelas Zainal

Zainal mengungkapkan ada intervensi, intimidasi dan diskriminatif tersendiri dari pihak manajemen dengan mencari-cari kesalahan untuk memphkkan karyawan yang pada prinsipnya pelanggaran tersebut telah diselesaikan secara damai

“Selain ketua kami bapak Maksimus Bana yang di PHK sebelumnya banyak juga karyawan yang di PHK oleh pihak manajemen dengan alasan pelanggaran yang bersifat mendesak tanpa ada pelanggaran yang jelas” Ungkapnya

Zainal bersama ratusan massa aksi akan bertahan hingga pukul 15.00 untuk menunggu konfirmasi dari pihak Manajemen PT. SIL SIP Sebakis untuk melaksanakan mediasi guna menyelesaikan persoalan.

Indra Lawetoda (Tim Redaksi)

BNNK Nunukan Rehabilitasi Penyalahguna Narkoba di Pondok Pembinaan Hukum

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan melakukan rehabilitasi terhadap 6 orang penyalahguna narkoba di Pondok Pembinaan Hukum lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan, Selasa (12/11/2024).

Sebelumnya keenam orang tersebut merupakan penyalahguna narkoba yang diamankan oleh BNNK Nunukan dan tim gabungan TNI-Polri saat operasi Asta Cita 100 Hari Kerja Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia (RI) terkait Penindakan Kampung Rawan Narkoba di wilayah Kab. Nunukan pada 7 November lalu.

Selaku Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H menjelaskan Pondok Pembinaan Hukum adalah hasil sinergi antara BNNK dan Lapas Nunukan dalam merehabilitasi penyalahguna narkoba.

“Pondok Pembinaan Hukum ini merupakan program yang dinisiasi oleh BNNK Nunukan bekerjasama dengan Lapas Nunukan sebagai tempat rehabilitasi bagi penyalahguna narkoba,” ucap Anton.

Selanjutnya, Anton menyebutkan tidak hanya melakukan rehabilitasi tetapi Pondok Pembinaan Hukum juga memberikan pembinaan keterampilan.

“Bukan hanya pemulihan medis, psikis dan mental yang dilakukan pada proses rehabilitasi di Pondok Pembinaan Hukum, tetapi terdapat pembinaan keterampilan yang diberikan oleh Lapas Nunukan seperti keterampilan Budidaya Perikanan, Budidaya Pertanian dan sebagainya,” ujar Anton.

Walaupun berada di lingkungan Lapas Nunukan, para penyalahguna narkoba yang menjalani rehabilitasi tersebut tidak dikategorikan sebagai tahanan ataupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Kemudian, Ia mengungkapkan bahwa 6 orang tersebut akan menjalani proses rehabilitasi selama 7 hari dengan biaya hidup yang dibebankan pada masing-masing ataupun keluarga warga rehab.

“Mulai besok, mereka akan menjalani proses rehabilitasi selama 7 hari kedepan, untuk biaya hidup dibebankan ke teman-teman yang menjalani rehabilitasi ataupun keluarganya,” tuturnya.

Terkait biaya hidup warga rehabilitasi, Kepala BNNK Nunukan berharap terdapat peran Pemerintah Daerah (Pemda) guna mendukung program Pondok Pembinaan Hukum.

“Disini kita berharap kepada Pemda untuk mendukung program ini terutama dari Dinas Sosial (Dinsos) Kab. Nunukan dalam mengakomodir saudara-saudara kita ini,” harap Kepala BNNK Nunukan.

Adapun BNNK akan terus melakukan inovasi dalam upaya memaksimalkan Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaraan Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kab. Nunukan.

(nam/nam)

Gelar Razia di THM dan Lokalisasi, BNNK Nunukan Temukan 1 Orang Positif Narkoba

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan bersama tim gabungan TNI-Polri melakukan kegiatan razia di tempat hiburan malam (THM) dan Lokaslisasi dalam rangka Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaraan Gelap Narkotika (P4GN) wilayah Kab. Nunukan, Sabtu (09/11/2024) malam.

Diketahui lokasi razia THM diantaranya Lenfin Karaoke, Ok Karaoke dan Lokalisasi yang biasa disebut “Pagar Seng” oleh masyarakat.

Selaku Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H mengatakan bahwa razia merupakan program BNNK Nunukan yakni bertujuan pada P4GN.

“Ini tentu sudah kewajiban dan program dari BNNK Nunukan, terutama dalam upaya P4GN di Kab. Nunukan,” sebut Anton.

Lebih lanjut, Anton Suriyadi Siagian menjelaskan bahwa razia dilakukan dengan pemeriksaan tes urine kepada pengunjung dan juga karyawan.

“Di 3 lokasi berbeda tim melakukan razia dengan pemeriksaan tes urine, yang pastinya guna menemukan indikasi ataupun penyalahgunaan barang haram tersebut,” ujar Anton.

Dari hasil pemeriksaan tes urine terhadap 37 orang yang diduga pengedar dan penyalahguna narkotika pada 3 lokasi berbeda, ditemukan 1 sampel dengan hasil positif Amphetamine/Metaphetamine.

Sedangkan hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah korek api, 1 buah tas kecil berwarna hitam, 1 buah bong bekas pakai dan 4 kotak bir bintang yang diamankan.

Adapun penyalahguna yang ditemukan, selanjutnya akan diproses lebih lanjut guna menjalani rehabilitasi rawat jalan di BNNK Nunukan selama minimal 8 kali pertemuan.

Berdasarkan hal itu, Kepala BNNK Nunukan berharap kepada seluruh masyarakat memahami dampak berbahayanya Narkoba serta menjauhi barang haram tersebut.

“Pesan saya tanamkan pemahaman pada diri masyarakat dan lingkungannya bahwa dampak negatif dari Narkoba sangat berbahaya jadi Say No to Drugs,” tutup Kepala BNNK Nunukan.

(nam/nam)

Bicara Harmonisasi Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Manusia, KPU Nunukan Gelar Debat Kedua Paslon Bupati dan Wabup

NUNUKAN – Bertempat di Gedung Olahraga (GOR) Dwikora Nunukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar debat publik kedua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan dengan tema Harmonisasi Kebijakan Pembangunan Ekonomi dan Manusia, Senin (11/11/2024) malam.

Diketahui terdapat 3 paslon yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kab. Nunukan 2024, diantaranya nomor urut 1, Andi M. Akbar Mattawang Djuarzah, S.E., M.M – Serfianus, S.I.P, M.Si, nomor urut 2, H. Basri,M.Si – H. Hanafiah, S.E., M Si, lalu nomor urut 3, H. Irwan Sabri, S.E – Hermanus, S.Sos.

Selaku Ketua KPU Kab. Nunukan, Riko Ardiansyah berharap pada gelaran Pilkada di wilayah Kab. Nunukan berjalan dengan kondusif.

“Besar harapan kami kepada seluruh tim dan masyaraka tolong untuk menjaga kondusifitas di wilayah Nunukan, kami dari KPU akan selalu amanah dalam menjalankan tugas sesuai dengan sumpah kami saat dilantik,” ucap Riko Ardiansyah.

Lebih lanjut, Riko menjelaskan bahwa kegiatan debat diharapkan dapat menjadi referensi bagi masyarakat Nunukan untuk memilih paslon terbaiknya.

“Acara ini adalah debat yang difasilitasi oleh KPU untuk menyampaikan visi misi, program para calon kepala daerah kita, harapannya ini bisa dijadikan referensi untuk memilih calon pemimpin kita,” sebut Ketua KPU Nunukan.

Kegiatan debat memperlihatkan adu gagasan setiap paslon dengan beberapa sub tema diantaranya terkait Ekonomi, Hukum, Tenaga Kerja, Pendidikan, Lingkungan dan Pariwisata.

Bertindak selaku moderator debat, Chacha Annisa, S.Sos., M.Si dan para panelis diantaranya Ardiansyah, S.H., M.H., Cp.M, Rizky, S.H., M.H, Muhammad Ridwan, S.H., M.Si dan tim perumus yakni Doktor Rian Ardiansyah, S.E., M.Si, Doktor Muhammad Hilman Agung, S.H., M.H dan Muhammad, S.H., M.H.

Bersama dengan itu terdapat 11 tata tertib yang perlu ditaati oleh paslon pada kegiatan debat dan 10 tata tertib wajib diikuti oleh para tiap tim undangan paslon.

Selain para tamu undangan serta jajaran KPU Nunukan, sebanyak 40 orang pendukung tiap paslon juga hadir memenuhi GOR Dwikora Nunukan.

Adapun puncak Pilkada 2024 akan berlangsung serentak di seluruh daerah di Indonesia pada 27 Nobember 2024 mendatang untuk memilih Bupati-Wabup/Walikota-Wakil Walikota serta Gubernur-Wakil Gubernur.

(nam/nam)

Ketua Umum KERIS: Usut Tuntas Kantor Pajak Blokir Rekening Pengepul Susu Di Boyolali Jawa Tengah

Jakarta,-Berandankrinews.com. Pemblokiran rekening pengepul susu di Boyolali Jawa Tengah, Bapak Pramono oleh Kantor Pajak telah meresahkan. Bukan hanya 1300 peternak sapi di Boyolali, melainkan meresahkan 65,4 juta pelaku ekonomi rakyat UMKM di Indonesia. Makin fhobia dan bisa alami panic syndrome terhadap perpajakan.

Kasus ini merupakan preseden buruk bagi ekonomi rakyat UMKM ditengah Presiden Prabowo Subianto wujudkan komitmennya hadirkan negara secara totalitas, fokus dan sungguh-sungguh, serta lari super cepat berpihak kepada ekonomi rakyat UMKM. Yaitu secercah pancaran cahaya PP No 47/2024 tentang penghapusan piutang macet 1 juta UMKM sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM kuliner, fasion, dan industri kreatif senilai Rp 10 trilyun.

Pemblokiran rekening pengepul susu Pak Pramono dari 1300 peternak sapi di Boyolali Jateng ini spontan menjadi kabut yang menyelimuti semangat dan optimisme pelaku ekonomi rakyat UMKM yang dipancarkan Presiden Prabowo Subianto melalui PP 47/2024. Oleh karena itu, Komite Ekonomi Rakyat Indonesia (KERIS) mendesak kasus ini harus diusut tuntas karena ini adalah preseden buruk. Untuk itu, mendesak penegak hukum segera lakukan penyelidikan, jika ditemukan unsur pidana tegakkan hukum dan keadilan tanpa pandang bulu. Adili dan hukum seberat-beratnya.

Untuk itu, Ketua Umum memerintahkan Direktur Eksekutif KERIS, DR. Agus Yusuf Ahmadi, M.Si untuk percepat investigasi, dan dalam waktu dekat turun gunung ke Boyolali Jawa Tengah, tegas Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun ATMO M Biomed saat video call dengan Direktur Eksekutif KERIS DR Agus Yusuf Ahmadi MSi, Minggu Malam, 10/11/2024.

Kasus ini tidak bisa dibiarkan dan harus di usut tuntas sesuai dengan tata peraturan yang berlaku di Indonesia. Hal ini sesuai dengan kemauan kuat Presiden Prabowo Subianto yaitu tata kelola pemerintahan yang bersih, bebas KKN, dan harus berikan keperpihakan terwujudnya keadilan dan kesejahteraan rakyat. Harus berpihak ke ekonomi rakyat UMKM.

Jika ditemukan unsur pidana harus ditindak tegas dan dihukum seberat-beratnya. Lebih dari itu, kasus Boyolali bisa gagalkan pemerintah untuk mendongkrak rasio pajak dari 10% saat ini menjadi 18-20% sebagai prasyarat gapai pertumbuhan ekonomi nasional 8% wujudkan Indonesia jadi negara maju 2046
Kenapa? Karena kasus ini bisa akibatkan 65,4 pelaku ekonomi rakyat UMKM alami fhobia atau panic syndrome terhadap perpajakan.

Usut tuntas dan secepat-cepatnya tata kelola perpajakan di Indonesia harus dirombak total, tegas Ketua Umum KERIS dr Ali Mahsun ATMO M Biomed yang juga Ketua Umum APKLI-P dan Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI).