Operasi Gabungan TNI – POLRI dan Satpol PP Bubarkan Tempat Hiburan Malam

Sebatik,Nunukan – minggu pebruari 2021 sesuai surat edaran bupati nunukan hj asmin laura hafid SE MM dan surat dari kementrian kesehatan dan juga dari kapolri agar semua tempat hiburan malam atau restoran dan cafe agar tidak melebihi aturan jam waktu beroperasi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing masing, untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dan tim gugus covid 19 demi memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 ujarnya

Pada hari Sabtu malam tanggal 30 Januari 2021 sekira pukul 21.30 wita, personil Polsek Sebatik Timur yang dipimpin oleh Wakapolsek Sebatik Timur Iptu Eko Asiadi Putra

Pada pukul 21.40 wita, personil melaksanakan pembubaran pengunjung dicafe AMBALAT Jln. Ahmad Yani Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur kabupaten nunukan kaltara

petugas yang dipimpin waka polsek sebatik timur Iptu Eko meneruskan bersama tni dan satpol pp menuju Karaoke BLIAH VISTA yang berada di Jln. Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara ujarnya dan meneruskan ke lokasi yang lain dimana ada tempat kerumunan dan tidak mematuhi protokol kesehatan lansung dibubarkan tempat itu

personil menuju cafe COFFIN yang berada di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara

dan semua restoran atau cafe diperingatkan jam waktu beroperasi tidak melewati batas waktu tersebut sesuai surat edaran pemerinta kabupaten dan semua tempat tempat harus mematuhi aturan prokes pad a pemilik usaha agar jangan ada yang keras kepala atau bandel kerana tim gugus covid 19 serta petugas keamanan masyarakat akan mengambil tindakan yang tegas sesuai aturan hukum yang berlaku cafe DAENG COFFE yang beralamat di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara.

dan tempat hiburan BILIAR CITY yang beralamat di Jalan Ahmad Yani turut di bubarkan oleh petugas dari polsek sebatik timur dan tni serta satpol pp agar mematuhi aturan prokes kepada pemilik usaha agar sentiasa mengikuti aturan jam waktu yang sudah di tetapkan dari tim gugus covid 19
yang berada di desa sungai pancang kecamatan sebatik utara ujarnya eko

cafe LOOK COFFEyang berada di Jalan Ahmad Yani Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur tidak terlepas dibubarkan oleh petugas kemanan tim gugus covid 19

Berdasarkan Surat Edaran Bupati Nunukan No. 02 Tahun 2021 tentang perpanjangan pembatasan Kegiatan Masyrakat Dalam Rangka Pencegahan Penularan dan Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Nunukan mulai tanggal 26 Januari 2021 s/d 08 Februari 2021.

melaksanakan pembubaran berdasarkan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Nunukan.

membubarkan pengunjung cafe dengan cara humanis sehingga tidak ada ditemukan adanya pengunjung cafe ataupun pemilik cafe yang keberatan.

Sebanyak 6 lokasi yang dilakukan pembubaran oleh pers gabungan Polsek Sebatik Timur Koramil dan Satpol PP

memberikan peringatan kepada para pemilik dan pengelolah cafe agar dapat mentaati surat edaran Bupati Nunukan dan Maklumat Kapolri selama kegiatan tersebut berjalan lancar dan aman.

( SAHABUDDIN )