Menjadi Sorotan, Kemacetan Terjadi Akibat Parkir di Bahu Jalan Depan Rumah Sakit Tenriawaru Bone

Bone,(SulSel)-Banyaknya gedung kantor pemerintah, swasta dan gudang gudang yang tidak memiliki dokumen Andalalin dan surat persetujuan Andalalin yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan ataupun pemerintah Kabupaten Bone

Salah satu penyebab kemacetan di kota watampone saat ini ungkap syam Arif Sunardi 45 tahun ketua umum Lsm Gaisikindo Toappatunru saat ditemui di warkop 23 samping Rujab bupati Bone Jl MH Thamrin watampone Tanete Riattang Kab Bone Sabtu, 20-07-2019 Pukul 10.30 wita

Dari pantauan Awak media ini, kondisi paling macet itu terjadi didepan Rumah sakit Tenriawaru dan kantor dinas pendidikan Kab Bone
Dari hari senin sampai jumat karena banyaknya kendaraan yang parkir di bahu jalan sedangkan disana sudah dipasamgi Rambu rambut larangan parkir

Bahkan parahnya parkir kiri kanan pak tampa memikirkan pengguna jalan lainnya tutur Herlina 26 mahasiswa salah satu perguruan tinggi dikota ini

Terkadang macet dari depan lampu merah sampai depan gerbang BTN Kayu manis kalau ada mobil truk yang lewat jalan ini, kendaraan Antri memanjang lanjutnya

Kasat lantas polres Bone AKP Muh Thamrin SE berjanji akan segera membuat Rekayasa lalu lintas agar kemacetan bisa dihindarkan di jalur ini, dan akan berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan unit lalu lintas jalan Raya ungkapnya

Ditempat terpisah
Kabid saran dan prasarana lalu lintas Dinas Perhubungan Kab Bone H Nashar SE mewakili Kadis Perhubungan menuturkan adanya pipa pembatas yang dipasang pihak Rumah sakit itulah penyebab kemacetan dan sudah berapa kali disampaikan agar dibuka namun sampai saat ini belum ada respon dari pihak Rumah sakit Tenriawaru

Perlu ada penindakan yang melanggar Aturan perparkiran lebih lebih yang melanggar Rambu parkir, adanya pembiaran juga penyebab utama warga masyarakat seenaknya memarkir kendaraan tampa menghiraukan pengendara lainnya,

Parahnya dari Wilayah utara jalan menuju Rumah sakit Tenriawaru ada kami pasang Rambu larang Truk , nah kurangnya penindakan ini yang juga menjadi penyebab kemacetan,

Dari dinas Perhubungan kami sudah pasang Rambu rambunya tinggal penegakan hukumnya dari satlantas karena undang undang No 22 pihak kami tidak berhak melakukan penindakan jelasnya.