Menggusur PKL apapun Alasannya melanggar HAM, Pancasila , UUD 1945 dan Perpres RI 125-2012

Bone-Berandankrinews.com Pedagang kaki lima Atau PKL merupakan salah satu profesi yang mulia dibandingkan dengan pelaku korupsi dan Narkoba, kehadiran PKL dengan berbagai macam dagangannya ,baik Secara menetap , keliling menggunakan Gerobak ataupun Yang duduk dilapak lapak dengan tenda tenda Yang seadanya ,setia menunggu pembeli Menjadi bunga bunga trotoar Kata Iwan fals dalam lagunya

Mereka hidup dan menghidupi keluarga yang Setiap hari menunggu Mereka pulang bawa makanan
Mereka Tak pernah mengeluh sekalipun Panas dan hujan silih berganti menghantam tubuh Mereka , mereka tetap setia menanti receh demi receh untuk tetap bertahan hidup

PKL miliki hak berusaha,hak ekonomi,hak dapat pekerjaan & penghidupan yang layak , yang dijamin Pancasila dan UUD 1945

PKL Pilar utama perekonomian Nasional , Tampa PKL dipastikan ekonomi Indonesia kolaps tatkala alami krisis 1997/1998

PKL permudah masyarakat penuhi kebutuhan hidupnya, harga terjangkau,Humanis dan lestarikan interaksi Sosial masyarakat ,Pungkas dr Alimahsun Atmo M Biomed Ketua umum DPP APKLI pusat, presiden Gumregah bakti Nusantara dan Juga founder Palapa 7 Nusantara beberapa waktu yang lalu

Sumber
AM center
APKLI center
Presiden GBN