Mengenal Surat Suara Pemilu 2024

Rahman,S.P
Ketua KPU Kab.Nunukan

Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat, tujuan penyelenggaraan pemilu di Indonesia adalah mencapai cita-cita dan tujuan nasional sebagaimana termaktub dalam Undang Undang Dasar 1945. Sebagai salah satu instrumen dari negara Demokratis. Hasil Amandemen (Perubahan) UUD 1945 Pasal 22E (3) menyebutkan Pemilu diselenggarakan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Presiden dan wakil Presiden.

Pada kesempatan ini penulis akan menguraikan terkait surat suara pemilu dimana penulis memiliki tujuan untuk menyegarkan kembali ingatan kita, karena sudah beberapa tahun proses itu telah berlalu dan tidak lama lagi akan di selenggarakan kembali pemilu Indonesia.

Pesta Demokrasi lima tahunan ini, oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah menyusun rencana hari dan tanggal pemungutan suara Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Secara umum mengenai surat suara antara pemilu tahun 2019 dengan pemilu 2024 , tidaklah berbeda mengapa demikian ? karena undang – undang pemilu yang digunakan sebagai dasar hukum pelaksanaan merupakan Undang – Undang yang sama yakni Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu
Berpedoman pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, maka tahapan saat ini adalah masa dimana peserta pemilu yakni partai politik sedang berjibaku mempersiapkan dokumen perbaikan bakal calon legislatif yang akan ditetapkan oleh KPU sesuai tingkatannya sebagai Daftar Calon Tetap (DCT) tanggal 3 November 2023.

Berbicara tentang berapa jumlah surat suara dan jenis-jenis surat suara serta warna surat suara. Menurut penulis informasi ini penting untuk disampaikan karena Surat suara merupakan sarana yang digunakan oleh pemilih untuk memberikan suaranya pada pemilu 2024, sehingga sangat penting untuk diketahui baik kepada pemilih maupun kepada penyelenggara pemilu. Apalagi jika dikaitkan dengan ketersediaan surat suara untuk menghindari kesalahan-kesalahan saat pemilih menggunakan suaranya di TPS. Sebagai gambaran untuk pemilu 2024 jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di setiap TPS itu maksimal 300 daftar pemilih maka jumlah surat suara di TPS tersebut hanya 306 surat suara, jadi hanya ada 6 surat suara sebagai surat suara cadangan. Cara menghitungnya adalah setiap TPS sama dengan jumlah yang tercantum dalam DPT di tambah sebanyak 2 persen.

Pada pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang, terdapat 5 (lima) Jenis Surat suara dan setiap jenis surat suara oleh KPU itu sudah dibedakan warnanya diantaranya, surat suara presiden dan wakil presiden (Abu-Abu), Anggota DPR RI (Kuning), DPD RI (Merah), DPRD Provinsi (Biru) dan DPRD Kabupaten/kota (Hijau)
Apakah jumlah surat suara yang diterima setiap daerah sama yakni lima surat suara ? jawabannya tidak. Karena pasal 6 ayat 7 dan 8 PKPU 14 tahun 2023 tentang perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilu di sebutkan surat suara yang di sediakan pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) di provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hanya disediakan 4 jenis surat suara yakni Surat Presiden dan wakil Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi sementara untuk DPRD Kabupaten/kota tidak ada pemilihan sama halnya dengan Pilkada bupati dan walikota juga tidak dilaksanakan pemilihan kepala daerah , itulah khususan DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam UU 29 tahun 2007 tentang pemerintahan provinsi daerah khusus ibukota Jakarta sebagai ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bukan hanya di ibukota jakarta yang berbeda, Warga Negera Indonesia yang terdaftar sebagai Pemilih di luar negeri juga mendapatkan jumlah surat suara yang berbeda bahkan lebih sedikit yaitu hanya menerima 2 (dua) jenis surat suara yang terdiri atas Surat Suara untuk pemilihan Presiden dan Surat Suara untuk DPR.

Dari lima jenis surat suara, Apakah setiap suara ada foto calon ? jawaban penulis Tidak walaupun para caleg pada tahapan sosialisasi maupun kampanye memasukkan foto-foto mereka namun pada surat suara baik itu untuk calon DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota tidak memuat foto calon dan hanya memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPR,DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/kota.

Lalu untuk Surat suara Presiden dan wakil presiden serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD) apakah dalam surat suaranya ada memuat foto pasangan calon dan calon jawabnya ? Ya memuat Foto pasangan calon dan foto calon. Selain foto pasangan calon pada presiden dan wakil presiden pada surat suara juga memuat nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon dan tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul pasangan calon sedangkan untuk calon DPD selain ada foto calon pada surat juga memuat nomor, nama calon anggota DPD.

Mengakhiri tulisan saya, penulis ingin mengajak kepada seluruh pihak untuk bersama sama mengsukseskan pemilu serentak tahun 2024 dengan menyalurkan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil

(***)