Sinjai,(SulSel) – Kepolisian Resor Sinjai, melalui Satuan lalu lintas Polres Sinjai terus gencar melakukan sosialisasi UU No. 22 Tahun 2019 mengenai larangan penggunaan kendaraan bermotor bagi anak di bawa umur demi keselamatan. Jum’at pagi (19/7/2019).
Salah satu cara yang dilakukan yaitu mensosialiasikan kepada masyarakat melalui radio, hal ini seperti yang dilakukan oleh anggota Dikyasa Sat Lantas Polres Sinjai Bripka Karman, menyebarkan informasi dan memberikan pemahaman terkait pentingnya keselamatan warga dalam berlalu lintas dengan tidak memberikan kendaraan bagi anak dibawa umur.
“Agar para orang tua tidak memberikan fasilitas kendaraan kepada anaknya baik untuk aktifitas sehari-hari maupun kesekolah guna menekan angka kecelakaan pada anak dibawa umur. Imbuhnya.
Melalui radio ini anggota Dikyasa Bripka Karman memberikan sosialisasi kepada masyarakat, dengan memberikan informasi terkait keselamatan dalam berkendara serta menghimbau kepada masyarakat kabupaten sinjai untuk lebih berhati-hati saat berkendara, gunakan perlengkapan berkendara mulai dari helm berstandart SNI, spion lengkap, sepeda berstandar (bukan modifikasi), serta lengkapi surat-surat berkendara mulai dari STNK dan SIM, dan yang paling penting tetap taati peraturan lalu lintas dengan selalu mengutamakan keselamatan diri saat berkendaraan,” ujar Bripka Karman.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sinjai Akp Yus Ade Elisia, SH.,S.Ik menuturkan bahwa dengan sosialisasi melalui siaran radio ini diharapkan informasi bisa menjangkau seluruh lapisan masyarakat untuk menumbuhkan dan meningkatkan disiplin serta tertib dalam berlalu lintas di Kabupaten Sinjai.
(Irwan N Raju)