Nunukan – Aktualisasi dari Nasional bukan hanya dengan mengangkat senjata. Tapi mempertahankan kedaulatan negara juga dapat diwujudkan melalui kapasitas masing – masing di segala aspek kehidupan sosial sehari -hari.
Demikian diungkapkan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Marthin Billa saat menggelar kegiatan berupa Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan didepan anggota organisasi Pemuda Penjaga Perbatasan Republik Indonesia (PPP – RI) di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Mansalong, Lumbis, Nunukan, Kalimantan Utara, Kamis (1 hingga 3 April 2021).
“Ingat, dulu para Pahlawan membuktikan nasionalisme mereka dengan mengangkat senjata melawan Penjajah demi memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Sekarang tugas kita adalah mewujudkan nasionalisme dengan potensi positif untuk mengisi kemerdekaan,” tutur Mantan Bupati Malinau tersebut.
Apalagi, ungkap Marthin, Kalimantan Utara terutama Nunukan adalah daerah yang wilayahnya sebagian besar berada di Perbatasan dengan negara lain (Sabah – Malaysia dan Brunai), maka sudah pasti peran masyarakat dalam mewujudkan NKRI yang berkedaulatan sangat dibutuhkan.
“Dan itu hanya dapat diwujudkan apabila kita terutama masyarakat di Perbatasan teguh memahami, mengetahui, mengamalkan dan menjaga konsensus nasional berupa 4 Pilar Kebangsaan,” tegas Marthin
4 Pilar Kebangsaan yang dimaksud, jelas Marthin adakah Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, NKRI dan UUD 1945. Kenapa harus demikian, menurut pria yang akrab dipanggil MB tersebut, 4 Pilar Kebangsaan bukan hanya sebuah konsep namun juga pedoman laku lampah sehari-hari bangsa Indonesia.
Sebagai dasar negara, ungkap Marthin, Pancasila merupakan pijakan yang menjadi tenaga berdirinya Indonesia. Ini juga merupakan jiwa bangsa Indonesia, yang berarti jiwa Pancasila mampu menghidupkan bangsa Indonesia. Sebagai kepribadian bangsa, Pancasila memiliki corak khas yang menjadi pembeda antara bangsa Indonesia dengan bangsa lain.
Pancasila juga merupakan sumber dari segala hukum. Artinya, semua hukum yang disusun dan diberlakukan di Indonesia berlandaskan pada Pancasila. Sebagai perjanjian luhur, Pancasila yang dibuat oleh masyarakat Indonesia adalah perjanjian yang mewakili suara rakyat. Pancasila juga mencerminkan cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia agar menjadi negara yang adil dan sejahtera.
“Sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila dipandang sebagai norma yang mengatur masyarakat. Pancasila sebagai moral pembangunan menjadikan pembangunan yang dilakukan harus mengacu kepadanya,”katanya
Selanjutnya, menurut MB, sudah sangat jelas bahwa masyarakat Indonesia terutama yang tinggal di Perbatasan seperti di Lumbis, Nunukan adalah masyarakat yang heterogen dalam kultur budaya dan agama. Maka sangat dibutuhkan rasa saling menghormati dan menghargai antara satu sama lain.
“Maka konsep Bhinneka Tunggal Ika sudah sangat tepat. Yakni walaupun kita ini berbeda-beda dalam adat budaya dan agama, namun tetap satu bangsa , satu bahasa dan satu negara,” tegas Marthin Billa.
Sementara tentang UUD 1945, Marthin Billa menjelaskan bahwa Undang-undang dasar 1945 adalah dasar hukum bagi negara Indonesia. Apabila negara tanpa UUD menurut MB, itu sama saja seperti bangunan yang tidak ada tiangnya, bakalan hancur dan roboh.
“Dalam satu alineanya yaitu alinea keempat, ada 4 hal yang berisi tentang keseluruhan aspek kegiatan penyelenggara negara,” ungkapnya
Pertama adalah tujuan negara yang terdapat di kalimat :”…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan undang-undang dasar negara Indonesia.
“Contohnya, melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan memajukan kesejahteraan umun dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Tujuan negara ini jelas banget kalau berhubungan sama politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif,” tutur nya.(Eddy Santry)