Sebatik – Nunukan – Pemeritah Kecamatan Sebatik Induk mengeluarkan surat edaran larangan penambangan pasair laut ilegal kepada sejumlah pengusaha tambang pasir yang dinilai dapat merusak lingkungan di sekitar pantai serta dapat menyebabkan Abrasi. (Selasa 25 Mei 2021)
Menindak lanjuti surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan Tanggal 10 Mei 2021,no.155/DLH.739 Perihal Temuan Aktifitas Penambang Pasir Laut Ilegal di Desa Padaidi kecamatan Sebatik Induk.
Himbauan Camat Sebatik Induk A.Salahuddin ini sebagi tindak lanjut surat dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan yang memberikan teguran keras agar seluruh aktifitas penambangan pasir ilegal yang dilakukan di sepanjang pesisir pantai Kecamatan Sebatik Induk agar dihentikan ” kata A.Salahuddin, kepada media ini saat di temui di kantornya kemarin (24/5/21)
Lanjut kata A,Salahuddin,”dengan adanya pengusaha tambang pasir Ilegal yang sudah berjalan sekian tahun dan merusak hingga mengakibatkan abrasi pantai dan menghancurkan pemukiman warga serta rumah penduduk di pulau Sebatik Ujarnya.
kegiatan ini jelas Melanggar Undang undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau pulau Kecil dan. Pasal 35 huruf 1 di sebutkan Bahwa,Setiap Orang secara Lansung atau tidak lansung dilarang melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis,ekologis,sosial dan atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan atau pencemaran lingkungan dan atau merugikan masyarakat disekitarnya,
maka dalam pasal 73 ayat 1 huruf (d) Undang undang lingkungan Hidup dinyatakan setiap orang yang melakukan aktifitas tambang ilegal dapat dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp.2.000.000.000.00 (dua miliar rupiah) dan sebayak banyaknya sebesar Rp.10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah)
Berdasarkan peraturan tersebut diatas,dan untuk menghindari adanya dampak hukum dikemudian hari maka,dihimbau kepada penambang pasir ilegal yang merusak ekosistem pantai untuk menghentikan aktifitas pengambilan pasir dengan alasan apapun disekitar pantai kecamatan Sebatik Induk
Surat himbauan ini juga di berikan tembusan kepada Bupati Nunukan dan Kapolres Nunukan serta Dandim 0911 Nunukan,Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nunukan ,Kasatpol PP.Kabupaten Nunukan serta Kapolsek Sebatik Timur “ujarnya.
SAHABUDDIN