Sinjai – Berandankrinews.com Satresnarkoba Polres Sinjai dipimpin oleh Kasat Narkoba Iptu Hanny Williem berhasil amankan pelaku penyalahgunaan narkotika AH, dan atas pengakuannya kalau barang bukti sabu yang ditemukan dalam penguasaannya dibeli dengan uang tunai seharga Rp 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus) milik KN. (18/2/2021).
Kronologis Penangkapan pada hari kamis tanggal 18 Februari 2021 sekitar pukul 02.30 wita bertempat dirumah pelaku didusun Barang II Desa Lamattiriattang, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, telah ditangkap KN, (24) tahun, pek. Wiraswasta, Alamat TKP, atas pengembangan tertangkapnya AH sebelumnya.
Saat dilakukan penangkapan dirumahnya ditemukan KN didalam kamar, sementara atau sesaat setelah mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, saat itu juga diamankan berupa 1 (satu) Set bong atau alat hisap sabu lengkap dengan pipet dan pirexnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dalam kamar milik KN dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Sachet kristal bening ukuran sedang yang diduga sabu dibawah Kasur dan 2 (dua) sachet kristal bening ukuran kecil yang diduga sabu
didalam dompet warna coklat milik KN, dan disaat dilakukan introgasi terhadap pelaku, mengakui kalau sabu tersebut adalah miliknya, yang telah dibeli dengan menggunakan uang miliknya bersama AH, Atas kejadian tersebut terduga pelaku dan BB diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses lanjut
Adapun Barang bukti yang diamankan diantaranya 1 (satu ) Sachet kristal bening ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik klip/bening diduga sabu, 2 (dua) sachet kristal bening ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/ bening, 1 (satu) buah bong lengkap dengan pipet dan pirex, 1 (satu) buah sendok takar sabu, 16 (enam belas) lembar plastik klip / bening kosong, 1 (satu) buah Sumbu kompor sabu, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) buah dompet warna coklat.
Kapolres Sinjai Akbp Iwan Irmawan S.Ik.,M.Si membenarkan pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dengan kejadian tersebut, Kapolres Sinjai menyampaikan himbauan publik khususnya yang berada di wilayah hukumnya, untuk bersama -sama memerangi peredaran gelap narkotika dilingkungan masing- masing yang pengaruhnya dapat merusak generasi penerus bangsa.
“Untuk menghindari pengaruh narkoba, bisa mengisi dengan kegiatan-kegiatan positif di lingkungan masing-masing yang bermanfaat,” Ujarnya.
“Kepada warga masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, dihimbau untuk menghindari penyalahgunaan narkotika. Laporkan segera ke petugas terdekat, bila melihat penyalahgunaan narkotika. Kami dari Polres Sinjai akan menindak tegas tanpa tebang pilih terhadap para Pelakunya,” Tutup Kapolres Sinjai.
Ril (Muhammad Ishak Hammer)