NUNUKAN – Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan tutup sementara selama periode cuti bersama dalam rangka libur lebaran 2024.
Hal tersebut juga berlaku di seluruh kantor keimigrasian Indonesia sesuai himbauan Sekretaris Direktorat Jenderal Imigrasi, Sandi Andaryadi mengatakan ada beberapa penyampaian penting bagi masyarakat baik WNI maupun WNA, yang akan melakukan pengurusan layanan keimigrasian.
“Perlu diingat, Jumat 05 April 2024 itu hari kerja terakhir sebelum libur Idul Fitri, jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau perpanjang izin tinggal, silakan diselesaikan sebelum itu,” ucap Sandi pada siaran Pers Humas Direktorat Jenderal Imigrasi, Jumat (05/04/2024).
Bersama dengan itu selaku, Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Ryan Aditya menyampaikan himbauan untuk menyelesaikan kepengurusan keimigrasian sebelum hari raya Idul Fitri.
“Kantor Imigrasi Nunukan menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan pengurusan keimigrasian sebelum libur Idul Fitri, juga pastikan kembali dokumen perjalanan masih berlaku bagi yang akan mudik dan untuk sementara layanan keimigrasian tutup sementara selama periode cuti bersama,” tutur Ryan Aditya, Senin (08/04/2024).
Kendati demikian, Ia mengungkapkan untuk proses perlintasan keimigrasian tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau untuk proses perlintasan keimgrasian tetap berjalan sebagaimana mestinya ya,” ungkap Ryan.
Bersama dengan itu, terdapat beberapa himbauan untuk masyarakat yang ingin mengurus paspor diantaranya selesaikan urusan paspor sebelum libur, untuk keperluan mendesak gunakan layanan percepatan paspor sehari jadi, ambil paspor sebelum libur dan lakukan penjadwalan ulang melalui M-Paspor.
Adapun masyarakat Nunukan yang membutuhkan layanan darurat seperti pengurusan paspor untuk keperluan pengobatan diluar negeri dapat menghubungi hotline Kantor Imigrasi Nunukan ataupun media sosial Imigrasi Nunukan.
(*Nam)