Nunukan (Kaltara)-Satreskrim Polres Nunukan kembali mengungkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), pelaku bernama Hermanto alias Amir (51).
Pria yang merupakan warga jalan Sei Bolong Nunukan Utara, diringkus polisi pada Minggu 28 Juli 2019 dengan membawa senjata tajam berupa Pisau Badik.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH mengatakan, pelaku ini kita kenakan dua pasal, curat dan membawa senjata tajam.
Pelaku berhasil kita amankan di Jalan Pasar Baru Nunukan ketika itu pelaku membawa senjata tajam berupa pisau badik.
“penangkapannya Minggu (28/7/19) sekitar pukul 23.00 Wita,” jelas Kapolres.
Dikatakan Kapolres, awalnya pelaku ini mencuri uang tunai milik korban yang disimpan didalam tas kulit yang disimpan didalam mobil pick up milik korban yang tidak terkunci.
Korban saat itu sedang memuat barang dagangannya, kejadiannya Jumat 12 juli 2019, sekitar pukul 20.00 wite, kata Kapolres
“Dari keterangan korban, tas tersebut berisi uang tunai berbagai pecahan kurang lebih Rp 50 juta,” ujar Kapolres.
Sementara pengakuan pelaku, Kata Kapolres, uang tersebut dipergunakan untuk berfoya-foya dengan miras dan narkoba, sisanya digunakan membeli handphone, pakaian dan biaya hidup sehari-hari.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita beberapa barang bukti, uang tunai Rp. 800 ribu, tas kulit warna coklat, 1 unit handphone Samsung, 1 unit handphone blackberry, senjata tajam jenis pisau badik bergagang kayu warna coklat dan 1 unit sepeda motor Honda beat pop serta 1 buah cincin emas.
“Pelaku dan barang bukti telah kita amankan, sementara masih menjalani penyidikan dan pengembangan,” ungkap Kapolres. (OV)