Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut) menjatuhkan hukuman maksimal berupa vonis mati kepada seorang Warga Negara Malaysia akibat membawa sabu seberat 64,71 gram, pada Sabtu 9 Maret 2019.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Noorul Zaman) dengan pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Solomo Ginting saat membacakan putusannya , Selasa (2/10/2019).
Dalam amar putusanya, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa Terdakwa terbukti bersalah karena terlibat pemufakatan jahat terkait Pasal 133 UU Narkotika. Falam pasal tersebut tegas mengatakan bahwa apabila seseorang melanggarnya, maka akan berhadapan dengan hukuman mati.
Diketahui, Pasal 133 tersebut menjelaskan bahwa dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).
Diketahui, vonis mati terhadap Noorul Zaman, tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hakim mempidaana Zaman dengan hukuman 13 tahun kurungan penjara
Sebelumnya Bea Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumut, berhasil meringkus terdakwa Noorul Zaman atas penyelundupan narkoba jenis sabu. Pelaku membawa sabu dari Malaysia menuju Pelabuhan Teluk Nibung, Tanjung Balai dengan cara menyimpannya dalam anus.(eddy)