Butur – berandankrinews.com
LAODE HARMAWAN, S.H Selaku kuasa hukum korban(Mustamin, AMK) dalam kasus Dugaan Tindak Pidana pengancaman dengan memakai senjata air softgun yang terjadi pada hari Senin tanggal 24 September tahun 2023 di kantor UKPBJ
kabupaten buton utara, mengapresiasi kinerja pihak penyidik Reskrim polres kabupaten buton utara dengan menetapkan tersangka inisial ISTGFR alias TFR terkait dengan perbuatannya yang melakukan Dugaan pengancamanTerhadap pak Mustamin Dengan menggunakan senjata air softgun, ini murni tindak pidana dan jika di kaji secara hukum, menurut saya penyidik harus melapis pasal 335 dengan Pasal 369 ayat (1) KUHP, dan pelaku dapat dipidana 4 tahun penjara.
Dan saya meminta kepada kawan kawan penyidik polres kabupaten buton utara untuk memproses pelaku dalam hal kepemilikan senjata air softgun sesuai standar SOP kepolisian, dan saya sebagai kuasa hukum korban Sangat berharap kasus Dugaan Tindak Pidana pengancaman ini di selesaikan Sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia,
ungkap MAWAN yang juga jebolan dari organisasi advokat (OA) perkumpulan pengacara dan konsultan hukum Indonesia (PPKHI). Saya perlu ingatkan bahwa klien saya(Mustamin) menguasakan sepenuhnya kepada saya sebagai pendamping hukum (PH) beliau, jika ada yang mau konsultasi baik kawan-kawan media maupun pihak lain, silahkan hubungi saya sebagai pendamping hukum (PH). Dan saya perlu luruskan bahwa terkait isu damai antara pelaku dengan klien saya(korban) saya sampaikan bahwa itu hanya isu saja, dan klien saya tetap melanjutkan kasus ini sampai pada proses selanjutnya.
Red*