NUNUKAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Pleno terbuka Rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) dan penetapan daftar pemilih tetap (DPT) tingkat Kabupaten dalam pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Kegiatan tersebut bertempat di Sayn cafe dan Resto Nunukan .Jumat (20/09).
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Nunukan, Staff KPU Nunukan, Bawaslu Nunukan, PPK Kecamatan, Lo pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab.Nunukan, instansi vertikal dan tamu undangan lainnya.
Rapat pleno merupakan bagian dari tahapan pemuktahiran data pemilihan serentak tahun 2024. Selaku Ketua KPU Nunukan Rico Ardiansyah mengatakan bahwa terdapat 86 perubahan dari data pemilih sementara hasil perbaikan, sebelum akhirnya ditentukan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT).
“Ada sekitar 86 perubahan menurut bawaslu data tersebut sudah ada yang meninggal orangnya,kemudian itu kita rubah dan tetapkan data pemilih tetap”. Ujar Rico
Kemudian, dalam rapat tersebut KPU Nunukan menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah total 154.204 pemilih tetap, yang terdiri dari 504 TPS, 240 Desa/Kelurahan dan 21 Kecamatan di Kabupaten Nunukan. Adapun jumlah pemilih tetap laki-laki berkisar 80.526 jiwa dan perempuan berkisar 72.678 jiwa.
Terakhir Rico menghimbau untuk masyarakat dapat melaporkan terkait data pemilih yang belum sesuai dan apa bila ada data yang bermasalah masyarakat juga bisa melaporkan ke KPU atau Bawaslu selaku Penyelenggara pemilu.Tutupnya
Acara Rapat Pleno terbuka diakhiri dengan penyerahan berita acara kepada Bupati Nunukan atau yang mewakili dan kepada masing-masing pengurus pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan.
Neni